
JURNALIS.co.id – Rumah Tahanan Kelas IIB Putussibau saat ini dihuni lima warga binaan permasyarakatan (WBP) atau narapidana tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dua napi Tipikor kasus reboisasi lahan Kapuas Hulu, dua orang kasus Tipikor Terminal Bunut Hilir dan satu Tipikor BRI Bengkayang.
“Saat ini mereka semua dalam keadaan sehat semua,” kata Efendi Kepala Rutan Putussibau, Senin (12/12/2022).
Efendi mengatakan, dari lima orang penghuni Rutan Putussibau tersebut dua diantaranya perempuan yakni bernama Gemiti dan Lili yang terlibat kasus korupsi Terminal Bunut Hilir 2018.
“Mereka ini sebelumnya dipindahkan dari Lapas Pontianak,” ucapnya.
Sementara untuk penghuni Napi laki-laki yakni Omarsyah dan Viktor yang terlibat kasus reboisasi lahan di Kapuas Hulu juga merupakan Napi pindahan dari Pontianak, namun mereka sudah lama mendekam di jeruji besi. Begitu juga dengan Bruno Napi kasus korupsi penggelapan uang BRI Bengkayang ini. Dia juga sudah lama di Rutan Putussibau.
“Rata-rata mereka ini divonis diatas lima tahun sementara Lili dan Gemiti hanya dua tahun saja, ” ucapnya.
Sejauh ini, kata Efendi, jumlah WBP di Rutan Putussibau terdapat 112 orang. Di antaranya perempuan ada 7 orang. Tentunya jumlah tersebut masih normal dan belum overload.
Kepada WBP, pihak Rutan melakukan pembinaan secara mental. Seperti WBP beragama Islam disuruh mengaji dan non Muslim disuruh ke gereja.
“Begitu juga dengan pembinaan secara kepribadian dan jasmani juga kita lakukan rutin,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post