JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang sitaan atau rampasan yang dinyatakan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap periode Juli hingga Oktober 2022, Kamis (22/12)2022) sore. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di kantor Kejari Pontianak, Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI), Kecamatan Pontianak Tenggara.
Wahyudi, Kepala Kejari Pontianak mengatakan ada tiga kategori perkara yang dilakukan pemusnahan. Pertama, perkara narkotika. Kedua, perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Orharda). Ketiga, perkara tindak pidana umum lainnya dan terhadap keamanan/ketertiban umum.
“Narkotika ada 84 perkara. Terdiri dari sabu 2,586,99 gram. Sebelumnya sudah dimusnahkan oleh penyidik 2,554,32 gram.
“Jadi yang digunakan di pengadilan ini kita musnahkan sebanyak 38,72 gram,” katanya kepada awak media usai pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti perkara narkotika lainnya ekstasi 15 butir. Sebelumnya, sudah dimusnahkan dalam tahap penyidikan.Pada hari ini dimusnahkan 10,5 gram.
“Adapun barang bukti lainnya yang dimusnahkan pada hari ini untuk alat narkotika seperti bong 88 buah, plastik klip transparan 40 bungkus, sendok shabu 82 buah, korek api gas 50 buah, timbangan elektrik 8 unit, alumunium foil 5 buah, pipet plastik 66 buah, pakaian 15 helai dan tas sebanyak 6 buah,” terangnya.
Sementara barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Orharda) ada 15 perkara. Meliputi kasus pencurian, penggelapan, penadahan, penipuan, pemerkosaan dan penganiyaan.
“Pakaian sebanyak tujuh helai, tas tiga buah dan barang lainnya seperti gembok, kayu, topi, tas sebanyak 12 buah,” ucapnya.
Sedangkan tindak pidana umum lainnya dan terhadap keamanan/ketertiban umum berjumlah 31 perkara. Terdiri dari tindak pidana Undang-Undang Darurat seperti perjudian dan kesehatan.
“Alat judi 48 item, senjata tajam 5 buah, handphone 17 unit dan kosmetik beserta obat-obatan sebanyak 4225 jenis,” pungkas Wahyudi. (atoy)
Discussion about this post