JURNALIS.co.id – Berdasarkan jumlah tersangka narkoba yang berhasil diamankan jajaran Polres Kubu Raya mengalami peningkatan di tahun 2022. Rata-rata yang ditangkap pengedar.
Pada tahun 2021 jumlah tersangka sebanyak 48 orang. Sedangkan hingga Desember tahun 2022, jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tersangka 53 orang.
“Dari 53 orang ini semuanya kita sudah melakukan proses sidik sampai di tingkat kejaksaan dimana 36 laporan polisi sudah tahap dua, kemudian dua masih dalam proses sidik, di mana enam masih dalam tahap satu,” kata kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B Pandia saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 bertempat di Aula Mapolres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (28/12/2022) sore.
Pandia menjelaskan 53 tersangka yang rata-rata pengedar ini diamankan dari berbagai wilayah Kabupaten Kubu Raya. Di antaranya dari Kecamatan Batu Ampar dan di Kecamatan Kubu.
“Untuk bandar narkoba kami masih melakukan pendalaman, dimana dari para tersangka yang melakukan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya kami tidak memperoleh keterangan dan informasi terputus,” bebernya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka mengambil barang haram tersebut dari kurir, bukan dari bandar.
“Hal ini menjadi PR besar buat kami, namun kami tidak akan kendor untuk melakukan penumpasan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” tegas Pandia. (atoy)
Discussion about this post