JURNALIS.co.id – Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menangani 507 kasus. Dari total tersebut, tiga di antaranya merupakan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang tahun 2016 silam.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana menjelaskan, ketiga kasus itu merupakan kasus dugaan korupsi program bedah rumah Dinas PUTR tahun 2016 dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar.
Menurut Yani, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan pihaknya. Sehingga masih belum ditetapkan tersangka.
“Ketiga kasus dugaan korupsi ini, masih tahap penyidikan unit Tipidkor Reskrim Polres Ketapang. Bahkan belum ada tersangka yang ditetapkan,” pungkas Yani. (lim)
Discussion about this post