JURNALIS.co.id – Aktivitas pengambilan tanah laterit di Dusun Kepayang, Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang yang dilakukan PT Damai Citra Mandiri (DCM) menuai pertanyaan.
Pengerukan berjarak kurang lebih 500 meter dari jalan nasional Sungai Kelik – Siduk itu diketahui sudah berlangsung cukup lama. Hingga kini tampaknya aktivitas masih berjalan.
Hasilnya, berdasarkan informasi warga digunakan untuk material penimbunan proyek pembangunan jalan Siduk – Sukadana. Bahkan ada yang menyebut untuk timbunan jalan Tayap – Sungai Kelik yang saat ini sedang proses pengerjaan.
Berdasarkan pantauan tim awak media pada Minggu (08/01/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, di lokasi pengambilan tanah tersebut terdapat satu unit eksavator yang standby. Serta dua mobil roda empat dan roda enam.
Meski tidak ada aktivitas saat itu lantaran pasca hujan, namun dari kejauhan tampak bekas pengerukan terhampar lebar di kaki gunung. Di atas bekas kerukan terlihat ada tower SUTT milik negara.
Menurut Demong Dusun Kepayang, Kosmasutang, tidak mengetahui secara pasti aktivitas pengambilan tanah oleh PT DCM di lokasi yang dimaksud. Dia mengaku tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada pihaknya.
“Kita tidak diberi tahu. Saya juga tak mengetahui di situ masuk kawasan apa dan perusahaan apa,” kata Kosmasutang saat dikonfirmasi media, Minggu (08/01/2022) siang.
Sementara Ismail, orang yang diketahui sebagai bagian PT DCM, saat dikonfirmasi menyangkut perizinan lokasi pengambilan tanah, mengaku sudah resign (berhenti, red) dari PT DCM.
Ismail mempersilahkan awak media untuk datang ke camp PT DCM yang berada di pal tujuh. Menurut dia, di pal tujuh ada pengurus PT DCM.
“Saya sudah resign dari DCM. langsung saja ke camp DCM pal 7, pak. Di sana ada pengurusnya,” tulis Ismail saat dihubungi awak media, Senin (09/01/2023) sore.
Ketika diminta nomor handphone pengurus PT DCM, Ismail mengku tidak lagi menyimpan nomor-nomor pengurus DCM, termasuk nomor direktur. Bahkan ditanya soal lokasi di Kepayang memiliki izin atau tidak, dirinya tidak lagi mau terlibat.
“Maaf sudah saya hapus semua (nomor hp, red). Langsung saja pak ke pengurusnya, saya sudah tak mau terlibat,” timpalnya.
Terpisah, Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Ketapang, Agusmadi menyebut, khusus perizinan suatu usaha, dikembalikan kepada kewenangan. Ada kewenagan Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
Namun, pihaknya bisa mengetahui ada atau tidak izin suatu usaha jika diketahui nama dan identitas perusahaan. Caranya melalui sistem OSS. Sementara, sejauh ini belum diketahui identitas perusahaan itu.
Agusmadi juga mengaku, belum mengetahui soal adanya aktivitas pengambilan tanah di Dusun Kepayang, Desa Laman Satong seperti yang disampaikan awak media.
“Kalau mau tahu pasti soal izin, tinggal ditanyakan saja ke mereka nomor induk berusaha atau NIB. Sehingga bisa dilihat melalui sistem OSS,” kata Agusmadi, Senin (09/01/2023) saat ditemui di kantornya.
Menurut dia, bagi yang ingin memulai berusaha, salah satu syaratnya wajib memiliki NIB. Jika usahanya masuk katagori risiko rendah, hanya diharuskan punya NIB. Tetapi kalau katagori menengah dan tinggi mesti NIB disertai sertifikat standar.
“Kalau menyangkut izin tambang, kewenangan kabupaten biasanya menyangkut lingkungan melalui kesesuain kegiatan pemanfaatan lingkungan, tentu juga ada konfirmasi,” ungkapnya.
Sedangkan untuk menentukan risiko skala rendah, sedang dan tingginya suatu usaha, dapat dilihat dari jumlah luas lahan yang dikelola.
“Jika luasnya 25 hektar ke bawah, maka NIB terbit sendiri atau otamatis di sistem OSS. Walaupun terbit otomatis, juga harus mengisi pernyataan mandiri, misalnya tentang luasan lahan atau item lain. Serta ada konsekurnsinya,” jelas dia.
Dia menambahkan, menyangkut perizinan di luar kewenangan Kabupaten, pihaknya hanya memiliki peranan monitoring. Seperti monitoring administrasi yang bisa dilakukan melalui sistem.
“Jika dianggap ada kerancuan meyangkut mekanisme SOP, kita bisa menyurati Kementerian atau OPD teknis untuk melakukan pengawasan. Bahkan kita bisa turun ke lapangan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak PT DCM guna mempertanyakan kejelasan perizinan lokasi pengambilan tanah di Dusun Kepayang, Desa Laman Satong. (lim)
Discussion about this post