JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengeluarkan surat edaran larangan permainan lato-lato di satuan Pendidikan, Selasa (10/01/2023). Edaran ini dikeluarkan menyikapi sejumlah dampak negatif yang diakibatkan permainan tersebut.
Sebelumnya permainan lato-lato memakan korban di Kubu Raya. Yaitu, salah seorang siswa kelas tiga SDN 07 Negeri Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Mata sebelah kanan bocah ini luka akibat terkena serpihan lato-lato saat bermain bersama teman sebayanya. Sehingga korban terpaksa dioperasi dengan lima jahitan.
“Permainan lato-lato ini menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu suasana belajar di sekolah dan jika tidak hati-hati juga bisa mengakibatkan cedera,” kata Syarif M Firdaus, Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubu Raya Kepada JURNALIS.co.id ketika ditemui diruangan kerjanya, Kamis (12/01/2023) siang.
Firdaus menyampaikan dilarang membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan.
“Kami minta agar kepala satuan pendidikan membuat regulasi larangan dan sanksi terkait permainan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan,” tegasnya.
Ia meminta kepala satuan pendidikan melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan komite sekolah serta orang tua peserta didik.
“Pendidik dan tenaga kependidikan wajib mengawasi agar peserta didik tetap aman selama berada di lingkungan satuan pendidikan,” pungkas Firdaus. (atoy)
Discussion about this post