JURNALIS.co.id – Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang mendapat sanksi terkait pelanggaran disiplin. Sanksi tersebut mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo membenarkan adanya ASN yang diberhentikan lantaran melanggar disiplin.
“Ini sebagai pembelajaran dan motivasi kita semua, agar tidak menyepelekan soal tanggung jawab sebagai ASN, termasuk satu di antaranya masuk kerja,” kata Alex, Selasa (17/01/2023).
Alex menuturkan, saat ini para ASN harus menyadari perubahan-perubahan yang ada. Termasuk sistem pinger print yang berlaku, sehingga tidak menganggap enteng hal tersebut.
“Karena jika tercatat 10 hari tidak masuk kerja, maka bisa diberhentikan,” tegas mantan Kepala BPKAD Ketapang ini.
Dia mengaku, merasa berat untuk menandatangani pemberhentian sejumlah pegawai. Namun hal tersebut harus dilakukan karena sudah menjadi aturan.
“Kita berharap tidak ada lagi seperti ini, semua harus termovisi meningkatkan disiplin dan tidak melakukan pelanggaran lainnya. Tak kalah penting memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” harapnya.
Untuk itu, ia meminta agar Satpol PP Ketapang untuk kembali menggiatkan razia-razia terhadap ASN yang berkantor di warung kopi.
“Langkah ini sebagai bentuk pencegahan pemberhentian pegawai karena tidak masuk kerja, dan dalam rangka menjaga wibawa pemerintah daerah,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post