JURNALIS.co.id – Permasalahan sampah di Kabupaten Kapuas Hulu hingga hari ini memang menjadi masalah. Masyarakat Kapuas Hulu tentunya berharap penanganan sampah benar-benar optimal dilakukan pemerintah daerah.
Sudirman Kabid Pemeliharaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kapuas Hulu menyampaikan bahwa untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah yang ada di Kecamatan Kalis memang lahannya sudah dibebaskan pada tahun lalu dengan anggaran Rp4,5 miliar. Selain itu, pemerintah pusat juga sebenarnya sudah siap mengucurkan dana Rp26 miliar untuk pembangunan TPA. Hanya saja untuk pembangunan TPA itu, pemerintah pusat perlu ada sharing anggaran dari daerah yakni terkait akses jalan dan penerangan.
“Lahan kita ini sudah siap, namun untuk akses jalan masuk dan penerangan belum ada. Inilah kendala kita dalam pembangunan TPA ini. Padahal untuk bangun akses jalan itu dananya sudah final yakni Rp2,5 miliar. Tapi kita tidak tahu apakah dana tersebut dianggarkan oleh pemerintah daerah atau tidak,” ujarnya, Selasa (16/01/2023).
Sudirman mengatakan andai TPA di Kalis ini sudah dibangun tentunya penanganan sampah di Kapuas Hulu tertangani. Lagi pula garapan sampah yang dilakukan oleh pihaknya hanya ada di dua kecamatan yakni Putussibau Utara dan Selatan.
Sudirman mengatakan Kabupaten Kapuas Hulu memang ada TPA di jalan Lintas Utara Desa Sibau Hulu. Namun statusnya masih pinjam pakai.
“Tapi selama ini tidak ada kendala, cuma hanya posisi TPA tersebut kurang tepat di sisi jalan negara,” ucapnya.
Sementara Indra Kumara Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kapuas Hulu menyampaikan, setiap 6 bulan sekali dilakukan penggusuran sampah ke belakang melalui dana pemeliharaan yang bersumber dana APBD.
“Di samping itu juga dilakukan sistem open dumping dimana lahan dibuatkan kolam dan sampah dibenamkan dan ditimbun kembali. Dari luasan lahan kurang lebih se hektare semuanya sudah dibuatkan open Dumping dan yang masih tersisa hanya jalan masuk dan keluar,” ujarnya.
Lanjut Indra, pada akhir Desember 2022 lalu sudah dilakukan penggusuran sekaligus open dumping. Berhubung lahan sudah dipenuhi tumpukan sampah dan tumpukan sampah sudah terlalu tinggi sekitar 5 meter ke atas becholafer pihaknya sudah tidak mampu mendorong ke belakang lagi.
“Sementara untuk sistem open dumping lahan sudah tidak tersedia lagi. Dengan kondisi lahan TPA yg sudah tidak mampu lagi untuk menampung sampah,” ucapnya.
Indra berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait segera mempercepat pembangunan TPA Kalis., dengan harapan masalah sampah segera teratasi. Untuk tahun 2023 ini, dengan keterbatasan anggaran belum ada pembangunan TPS.
“Sedangkan untuk pembangunan TPS3R sejak 2022 merupakan kewenangan dari PUPR bidang penyehatan lingkungan,” tutupnya. (opik)
Discussion about this post