JURNALIS.co.id – Dua desa di Kabupaten Kapuas Hulu menjadi sasaran dari perusahaan tambang batu bara. Dua desa tersebut Desa Kalis Raya dan Semerantau di Kecamatan Kalis. Saat ini perusahaan tambang batu bara dari PT Rida Jaya Mandiri (RJM) sudah mulai bekerja dengan membuka akses jalan masuk dari Desa Kalis Raya menuju Semerantau.
Rusmadi Sekretaris Desa Semerantau Kecamatan Kalis menyampaikan, bahwa memang saat ini perusahaan batu bara dari PT RJM sudah membuka badan jalan menuju desanya.
“Untuk pembebasan lahan itu ada sekitar 67 hektare. Belum ditambah dengan lahan yang dimiliki warga. Tapi untuk proses ganti lahan warga juga sudah dilakukan oleh perusahaan meskipun jumlahnya tidak sama. Penggantian rugi itu dilakukan dari tim perusahaan,” katanya saat dihubungi via telepon, Selasa (17/01/2023).
Rusmadi mengatakan masyarakat desanya sangat mendukung adanya perusahaan batu bara masuk ke desanya. Meskipun ada segelintir orang saja yang tidak mendukung. Menurutnya dengan masuknya perusahaan batu bara tentu juga akan meningkatkan perekonomian masyarakat, karena menambah lapangan pekerjaan.
“Dengan adanya perusahaan ini masuk, akses jalan di desa kami ini terbuka. Karena kami ini tidak ada akses jalan. Kita harapkan juga adanya perusahaan ini masuk, kami juga bisa memiliki listrik karena disini listrik belum masuk,” ujarnya.
Rusmadi menyampaikan bahwa banyaknya dukungan dari masyarakat terhadap masuknya perusahaan batu bara ini, tentunya ada hal-hal atau perjanjian yang harus disepakati antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
“Masyarakat minta nantinya jika perusahaan ini sudah beroperasi dapat lebih mengutamakan masyarakat setempat dalam perekrutan tenaga kerja. Tentunya sesuai dengan jenjang pendidikannya,” harap Rusmadi.
Sementara Maman Sabriani Kades Kalis Raya mengatakan untuk wilayahnya sendiri lahan yang terkena untuk perusahaan batu bara ini tidak banyak. Desa Kalis Raya ini hanya terkena untuk pembukaan akses jalan saja.
“Karena di Desa Semerantau yang fokusnya untuk pembukaan lahan batu bara,” ucapnya.
Maman mengatakan untuk pembebasan lahan terhadap tanah milik warganya sudah dilakukan pergantian oleh perusahaan. Namun dirinya kurang tahu berapa banyak dan luas lahan yang diganti.
“Karena kemarin itu ganti rugi lahan itu langsung dilakukan perusahaan kepada pemilik lahan tanpa melalui desa,” ucapnya.
Sebagai Kades, Maman mengaku mau tidak mau harus mendukung dengan masuknya perusahaan batu bara ini. Lagi pula izinnya sudah keluar. “Karena kegiatan batu bara ini lebih banyak di Desa Semerantau, saya lihat tidak ada juga masyarakat di sana yang keberatan,” ungkapnya.
Sementara Ocong Efendi warga Kecamatan Kalis mengatakan perusahaan batu bara sudah mulai beroperasi. Pihak perusahaan sudah mulai buat jalan.
“Pembuatan jalan yang dilakukan pihak perusahaan batu bara sudah berlangsung sebulan ini,” ucapnya.
Dirinya tidak tahu dari mana perusahaan batu bara yang bakal menggarap dua desa di Kapuas Hulu tersebut.
“Yang saya tahu bahwa izin perusahaan batu bara ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, sehingga mereka pun mulai membuka jalan,” sebutnya.
Sebagai warga Kecamatan Kalis, Ocong tidak mendukung adanya perusahaan batu bara masuk ke wilayahnya. Karena tidak tahu apa dampak yang ditimbulkan dengan beroperasinya perusahaan tambang batu bara ini. Namun jelas berdampak terhadap lingkungan sehingga masyarakat akan merasakan kesulitan nantinya.
“Tapi mau bagaimana lagi izinnya sudah keluar dari Provinsi,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post