JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan benih dan calon indukan ikan arwana di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu dengan anggaran Rp1.029.675.000 tahun 2020.
Lasido Heritson Panjaitan, Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu menyampaikan kasus dugaan tipikor arwana tahun 2020 ini melibatkan anggota DPRD Kapuas Hulu periode 2014-2019. Soalnya kegiatan pengadaan ikan ini merupakan aspirasi dari anggota DPRD Kapuas Hulu pada periode tersebut.
“Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada tahun 2022 lalu,” katanya, Kamis (26/01/2023).
Lasido mengatakan sudah ada 8 anggota DPRD Kapuas Hulu periode 2014-2019 yang diperiksa.
“Kegiatan pengadaan ikan arwana diusulkan pada tahun 2019 dan dikerjakan tahun 2020,” jelasnya.
Selain anggota DPRD Kapuas Hulu, kata Lasido, pihaknya juga memeriksa sejumlah pegawai Dinas Perikanan Kapuas Hulu dan lainnya dalam perkara ini.
“Hari ini saja kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Jumlah saksi yang sudah kita periksa berjumlah 33 orang dan kita juga menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya.
Terhadap perkara ini, Lasido mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kapuas Hulu untuk dapat melaksanakan program kerja secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kepada kejaksaan terhadap dugaan adanya tipikor, identitas pelapor akan kita dilindungi,” pungkas Lasido. (opik)
Discussion about this post