JURNALIS.co.id – Tapal batas tak jarang menjadi masalah antar kedua daerah yang bersebelahan. Karena itu, penyelesaian masalah tapal batas penting dituntaskan segera mungkin agar tak menimbulkan persoalan baru.
“Di Kabupaten Kapuas Hulu sendiri masih banyak tapal batas desa yang belum selesai hingga hari ini. Dari 278 desa ada sekitar 129 desa batas desa yang sudah selesai,” kata Plaun Suka, Kepala Bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kapuas Hulu, Jumat (27/01/2023).
Plaun mengatakan banyaknya batas desa yang belum selesai terdapat di daerah Lintas Selatan. Masalah batas desa yang belum selesai ini kebanyakan karena potensi alam.
“Meskipun berbatasan desa banyak karena potensi alam, tidak ada desa yang bentrok,” ucapnya.
Plaun menuturkan sebelum masalah batas desa naik ke pemerintah kabupaten, pihaknya menyerahkan terlebih dahulu penyelesaian ke tim batas desa di kecamatan.
“Jika tak selesai baru dari tim kecamatan menyerahkan penyelesaian batas desa ke Kabupaten,” sebutnya.
Selama ini, kata Plaun, pihaknya selalu mengimbau kepada desa-desa agar menyelesaikan batas desa mereka masing-masing.
“Jika desa menyelesaikan batas desa di setiap tahun anggaran, desa itu akan mendapatkan insentif Rp10 juta. Insentif tersebut diberikan sebagai motivasi atas upaya mereka dalam menyelesaikan batas desa tersebut,” ujarnya.
Lanjut Plaun, jika desa ini tidak menyelesaikan makan status hukumnya menjadi tidak jelas. Belum lagi pengaruh dari tidak selesainya batas desa akan berpengaruh pada pemetaan potensi alam desa tersebut.
“Misalnya potensi pertanian, perkebunan dan lainnya jadi sulit kita untuk melakukan pemetaan jika batas desa itu belum selesai,” jelasnya.
Untuk tahun ini pihaknya akan menargetkan penyelesaian batas desa di Kapuas Hulu paling banyak 10 desa.
“Kita harapkan kepada desa agar segera melakukan penyelesaian batas desa supaya status hukum desa tersebut lebih kuat,” pungkas Plaun. (opik)
Discussion about this post