JURNALIS.co.id – Bupati Sambas Satono menghadiri Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Sambas di Gedung Kafu Halim Kusuma, Jalan Veteran, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Sabtu (28/01/2023).
Bupati Satono menjelaskan, Mukerda ABPEDSI Kabupaten Sambas ditujukan guna menyusun program kerja BPD yang sesuai dengan visi misi Bupati Sambas yakni Berkemajuan. Sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Sambas.
“Saya harap Mukerda ini berjalan sukses dan lancar, serta menghasilkan program kerja yang selaras dengan program kerja pemerintahan saat ini, sehingga BPD juga berkontribusi mewujudkan visi misi Sambas Berkemajuan sesuai RPJMD 2021-2026,” katanya.
Bupati Satono menekankan, BPD Desa se-Kabupaten Sambas harus mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan. Mengingat dengan adanya BPD akan mempermudah pemerintah desa dalam mewujudkan aspirasi masyarakat desa.
“Saya ingatkan kembali, dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, tugas dan fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Perdes bersama Kades, lalu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepada desa,” terang Bupati Satono.
Mukerda DPD ABPEDSI Kabupaten Sambas tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sambas, Ferdinan Syolihin, Ketua DPD ABPEDSI Kabupaten Sambas, Supriani, dan seluruh anggota BPD seKabupaten Sambas. (gun)
Discussion about this post