JURNALIS.co.id – Polsek Manis Mata, Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap dua oknum warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu, Sabtu (28/01/2023 ) kemarin.
Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala melalui Kapolsek Manis Mata, IPTU Adi Sudirman menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas.
Informasi itu terkait sering adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah rumah, di Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.
“Dari informasi yang kita terima rumah tersebut milik seorang oknum warga berinisial WA (40). Dia juga salah satu pelaku yang kita amankan,” kata Adi.
Adi menjelaskan, pada sabtu (28/01/2023) sekira Pukul 07.30 WIB, anggota Polsek langsung mengecek keberadaan pelaku WA di rumahnya.
Namun WA tidak ada di rumah dan sedang berada di warung di wilayah perbatasan Kecamatan Manis Mata dan Kecamatan Air Upas. Petugas langsung melakukan upaya hukum terhadap pelaku.
“Disaksikan perangkat RT setempat, kami mengamankan pelaku WA serta barang bukti berupa satu buah botol plastik, dua handphone serta satu kantong klip plastik yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram bruto,” jelasnya.
Saat ditanya, pelaku WA mengatakan bahwa barang bukti sabu didapatkan dari seorang pelaku berinisial L (52), oknum warga yang tinggal Dusun Kalibambang Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas.
Mendengar itu, pihaknya langsung melakukan pengejaran pelaku L di rumahnya dan kembali melakukan penggeledahan badan kepada pelaku L.
“Di tangan pelaku berhasil diamanakan beberapa barang bukti seperti satu buah botol kaca atau bong, dua buah handphone serta tujuh kantong klip plastik bening berisi Kristal putih diduga sabu seberag 3,20 gram bruto. Kita juga dapatkan pil ekstasi seberat 0,22 gram bruto,” ungkapnya.
Ia menambabkan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Para pelaku terancam dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar, dan paling banyak 10 miliar,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post