
JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri Ketapang terus mendalami kasus dugaan korupsi di Desa Sejahtera, Kabupaten Kayong Utara. Hal demikian dilakukan guna mencari pembuktian terkait kerugian negara.
Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto mengatakan, saat ini posisi pihaknya sedang mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Penanganan perkara dugaan korupsi atas laporan masyarakat Desa Sejahtera masih dilakukan pendalaman untuk saksi-saksi, di antaranya tukang dan sebagainya guna pembuktian kerugiannya,” kata Fajar, Selasa (31/01/2023).
Menurut Fajar, mendalami perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dilaksanakan untuk mempermudah pihaknya meningkatkan proses penanganan.
“Karena penanganan tindak pidana korupsi itu, perbuatan melawan hukum, ada dua. Ketika ada perbuatan kerugian materil ditambah dengan adanya kerugian negara, seperti itu,” jelas Fajar.
Sejauh ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kayong Utara. Namun belum diketahui hasilnya, lantaran ada di ranah tindak pidana khusus. Terlebih penanganannya di pidana khusus.
Dia mengaku, memang pengusutan dugaan korupsi di Desa Sejahtera terkesan lama dan agak susah. Sebab jarak lumayan jauh, sehingga pihak yang dipanggil seperti pekerja tukang banyak belum datang.
Kemudian, bagian tindak pidana khusus Kejari Ketapang juga banyak kegiatan lain. Misalnya seperti pemeriksaan yang lain dan juga ada persidangan-persidangan tindak pidana korupsi.
“Namun demikian, kita tetap menangani dugaan korupsi ini secara profesional. Kami tetap jalani meskipun agak lama. Kami tidak akan berhenti, apakah memang ada perbuatan melawan hukum pada perkara dugaan korupsi di Desa Sejahtera,” pungkas Fajar. (lim)
Discussion about this post