JURNALIS.co.id – Wanita yang masuk klasifikasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dituduh hendak melakukan penculikan terhadap seorang anak di Kota Pontianak, Sabtu (28/01/2023) lalu. Wanita ODGJ itu diamankan warga, bahkan hampir dihakimi massa.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangan Hati Indonesia Kalbar meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui dinas terkait dan kepolisian untuk kembali memperkuat sosialisasi serta layanan kesehatan jiwa bagi perempuan secara rutin dan intens.
“Kami meminta agar dinas terkait dan kepolisian gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Pontianak untuk lebih memperhatikan masalah perempuan yang hampir dihakimi oleh warga kemarin karena diduga hendak melakukan penculikan. Bukan hanya dari persoalaan hukum tapi juga perlindungan terhadap perempuan sekaligus mereka yang masuk dalam klasifikasi Orang Dalam Gangguan Jiwa,” terang Koordinator Perempuan dan Anak LBH Tangan Hati Indonesia Kalbar, Ramadhan Al Qadri, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (01/02/2023).
Menurut Ramadhan, mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Nomor: 28 /DINSOS/Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Dinas Sosial Kota Pontianak, standar penanganan bagi ODGJ terlantar, harusnya diketahui oleh masyarakat di Kota Pontianak, yang mana persyaratan agar ditangani oleh Dinas Sosial bukan hanya mendapatkan laporan dari kepolisian tapi juga dari masyarakat.
“Setelah itu prosedurnya petugas mengecekan lokasi, kemudian akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa, jika sudah dianggap tenang akan dikembalikan kepada keluarganya jika diketahui,” katanya.
Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan hendaknya langsung melapor ke petugas. Mengingat dalam melakukan koordinasi dengan Polresta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak OPD terkait itu penting guna mengidentifikasi kebenaran terkait ODGJ. Sebab, dikhawatirtkan terdapat orang normal, namun berpura-pura mengalami gangguan demi melakukan tindak kejahatan.
“Perlu dilakukan sosialisasi aturan dan identifikasi bersama dengan Polresta, kalau benar-benar mengalami ganguan, Dinas Sosial bisa membantu kirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk pengobatan. Terlebih gangguan jiwa ringan banyak diderita kaum perempuan, yaitu dua kali lebih banyak dibanding laki laki. Sedangkan gangguan jiwa berat pada perempuan lebih ringan dibanding laki-laki. Gangguan jiwa ringan sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi,” terang Ramadhan.
Berdasarkan beberapa pertimbangan penelitian dan pemantauan LBH Tangan Hati Indonesia Kalbar, untuk mengatasi masalah terkait kesehatan jiwa, tidak bisa hanya dilakukan oleh dokter spesialis jiwa saja, tetapi harus melibatkan profesi lain. Seperti perawat, psikolog, pekerja sosial dan kerja sama dengan unsur masyarakat.
Selain itu menurut Ramadhan, Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) untuk Puskesmas sangat mendukung dalam pemberian pelayanan kesehatan jiwa. Sesuai petunjuk pelaksanaan BOK dapat digunakan untuk mengunjungi pasien gangguan jiwa yang tidak mau berobat dan yang dipasung di rumah melalui layanan home care; mendidik keluarga yang di rumahnya terdapat penderita gangguan jiwa.
“Perlu diperhatikan kembali penyusunan program pemberdayaan Puskesmas dengan memberikan pendidikan kesehatan jiwa bagi perawat dan melibatkan unsur masyarakat sehingga mereka akan lebih terampil dalam konseling menghadapi pasien gangguan jiwa dan penanganannya untuk mengidentifikasi,” tutup Ramadhan. (m@nk)
Discussion about this post