JURNALIS.co.id – Dalam satu malam, di Kota Pontianak terjadi kasus dugaan penganiayaan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu (29/01/2023). Yaitu di Jalan Suwignyo dan Jenderal Urip, Kecamatan Pontianak Kota.
Korban kekerasan di Jalan Suwignyo bernama Hendri Punandi, warga Kota Singkawang meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Antonius Pontianak. Sedangkan korban di Jalan Jenderal Urip bernama Marfen alias Memet mengalami luka tusukan senjata tajam. Saat ini korban menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Kota Pontianak.
Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) LBH Tangan Hati Indonesia Kalbar, Hendri Pramono menyayangkan kejadian tersebut. Dia minta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan itu.
“Pihak kepolisian harus usut tuntas kasus ini, terlebih menurut pihak kepolisian ini bukan kasus pembegalan, akan tetapi ada dugaan penganiayaan,” kata Hendri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (01/02/2023).
Sebagaimana Pasal 351 KUHP, kata Hendri, terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban mati diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Akan tetapi, apabila merampas nyawa korban itu memang menjadi tujuan awal pelaku, maka perbuatannya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau pembunuhan. Bahkan, dapat dikenakan Pasal 340 KUHP, Pembunuhan Berencana.
“Materi dan arah penyidikan kepolisian menentukan delik yang akan digunakan nantinya ke persidangan, apakah hanya soal dugaan penganiayaan atau ada dugaan tindak pidana lain. Oleh karenanya, kami minta usut tuntas,” pintanya.
Hendri menambahkan, Polri perlu memperketat pengamanan dan juga mengambil langkah-langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Mitigasi terhadap kejahatan dan penanganan melalui tindakan pencegahan kebijakan itu yang bersama-sama kita dorong dan dukung,” ucapnya.
“Masyarakat selalu mendukung kinerja polri yang tugas pokoknya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” timpal Hendri. (m@nk)
Discussion about this post