JURNALIS.co.id – Penggunaan Gedung Diklat Kepong Bakol Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya diresmikan, Senin (06/02/2023). Peresmian ditandai penandatanganan prasasti oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan didampingi Ketua DPRD Agus Sudarmansyah.
“Alhamdulillah, ini adalah bagian daripada tanggung jawab kita. Gedung ini kita resmikan penggunaannya di mana pengelolaannya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk tujuan yang paling utama, yakni memperkuat desa-desa supaya lebih progresif dan menanjak lagi,” tutur Bupati Muda.
Muda mengatakan sarana gedung diklat sangat diperlukan. Sebab dapat menjadi tempat dilaksanakannya berbagai pertemuan yang berkaitan dengan isu-isu penting daerah. Khususnya isu-isu yang mengarah pada upaya-upaya penguatan desa.
“Karena kita perlu sarana tempat pertemuan untuk membahas berbagai tematik dan sektor yang itu semua pasti berhubungan dengan desa. Apapun yang kita lakukan di seluruh sektor, semua akan mendaratnya di rumah tangga-rumah tangga yang ada di seluruh desa. Nah, cara berpikir seperti inilah napas perjuangan di Kubu Raya dari sejak awal,” tuturnya.
Muda mengaku bersyukur dengan telah diresmikannya Gedung Diklat Kepong Bakol DPMD. Karena keberadaan gedung tersebut akan semakin memudahkan pelaksanaan berbagai agenda pertemuan penting daerah.
“Kita membuat ini maksudnya supaya akan lebih memudahkan karena banyak agenda bisa diperkuat di sini. Semakin banyak kegiatan yang bisa dilakukan termasuk terkait berbagai isu yang ada seperti isu pemberdayaan perempuan, BUMDes, tata kelola desa, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya,” pungkas Bupati Muda.
Sementara Kepala DPMD Kubu Raya Jakariansyah mengungkapkan sejumlah agenda prioritas tahun 2023. Di antaranya agenda pertemuan penguatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengurus RT dan RW, dan Pengelola BUMDes.
“Tahun ini kita juga akan menggelar pemilihan kepala desa serentak di 24 desa,” imbuhnya. (sym)
Discussion about this post