JURNALIS.co.id – Bawaslu Kabupaten Kapuas melantikan 282 Pengawas Pemilihan Kelurahan Desa (PPKD) untuk Pemilu 2024 di tujuh zona, Senin (06/02/2023). Selain pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan, Bawaslu Kapuas Hulu langsung menggelar Bimbingan Teknis.
“Karena begitu dilantik, mereka sudah harus langsung bekerja, dalam rangka pengawasan ferivikasi faktual calon dewan perwakilan daerah,” kata Musta’an Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Selasa (07/002/2023).
Musta’an mengatakan, tujuh zona PPKD yang dilantik adalah Kecamatan Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Bika dan Kais dilantik di gedung MABM Putussibau Selatan, sedangkan untuk PPKD Kecamatan Mentebah, Bunut Hulu dan Boyan Tanjung. Pelantikan dilantik berlangsung di Aula Kantor Camat Bunut Hulu.
Kemudian untuk Kecamatan Pengkadan, Jongkong dan Hulu Gurung dilantik di Gung Serbaguna Desa Martadana Kecamatan Pengkadan. Sedangkan untuk PPKD Kecamatan Selimbau, Suhaid, Semitau dan Seberuang dilantik di gedung Serbaguna Desa Semitau Hulu Kecamatan Semitau.
Sementara PPKD Kecamatan Embaloh Hulu, Batang Lupar, Badau, Empanang dan Puring Kecana dilantik di Gedung Serbaguna Desa Sebindang Kecamatan Badau. Untuk PPKD Kecamatan Silat Hilir dan Silat Hulu dilantik di Gedung serbaguna Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir, dan untuk PPKD Kecamatan Bunut Hilir dan Embaloh Hilir dilantik di gedung MABM Bunut Hilir Kecamatan Bunut Hilir.
“Kegiatan pelantikan dihadiri oleh Muspika di Kecamatan yang ditunjuk sebagai tuan rumah. dengan dilantiknya PPKD ini diharapkan kegiatan pengawasan di tingkat desa dapat lebih maksimal, karena dalam waktu dekat akan mengadapi tahapan verifikasi faktual dan coklit,” ujarnya.
Musta’an berharap PPKD yang sudah dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mana perintah undang-undang. selain itu, dia juga meminta seluruh jajarannya di kecamatan dan desa tetap menjunjung tinggi integritas dan netralitasnya sebagai pengawas pemilu. sehingga, pesta demokrasi yang akan dihelat serentak pada tahun 2024 berkualitas dan berintegritas. (opik)
Discussion about this post