JURNALIS.co.id – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sambas, menagih janji Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, terkait insentif kepada desa yang sudah naik kelas menjadi desa mandiri.
Sebab, hingga saat ini, janji Gubernur Sutarmidji tersebut belum dirasakan pemerintah desa yang sudah berstatus sebagai desa mandiri.
Janji tersebut ditagih saat ketua, sekretaris beserta anggota APDESI Sambas melakukan audiensi dengan DPRD Kalbar, pada Selasa 18 Oktober 2022.
Kegiatan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur dan dihadiri anggota DPRD Kalbar, Suriansyah, beserta anggota dari daerah pemilihan Sambas. Diantaranya Tony Kurniadi, Juliarti Djuhardi Alwi dan Muhammad Isa.
Kedatangan kepala desa tersebut untuk melakukan audiensi sekaligus menitipkan proposal pembangunan tahun 2023.
“Dalam kesempatan ini mereka juga menagih janji Gubernur Kalbar Sutarmidji terkait insentif untuk desa mandiri,” kata Prabasa Anantatur kepada insidepontianak.com.
Sebelumnya, pada tahun 2018 lalu, Desa Mandiri di Kalbar hanya ada satu, yakni di Kayong Utara. Sementara di Sambas sendiri tidak ada.
Untuk mempercepat desa mandiri inilah, Gubernur Kalbar Sutarmidji berjanji akan memberi insentif kepada desa-desa yang berhasil naik status menjadi desa mandiri. Nilai insentif yang dijanjikan sekitar Rp.200 sampai Rp.300 juta.
Namun, hingga saat ini sudah 119 dari 195 Desa di Sambas yang berhasil naik kelas jadi Desa Mandiri, belum merasakan insentif yang dijanjikan dalam bentuk anggaran.
“Jadi begitu cepat dan antusiasnya kepala desa menuju desa mandiri. Ini barangkali karena reward yang didengar Kades yang disampaikan Gubernur,” kata Prabasa.
Dalam pertemuan ini, DPRD Kalbar juga mengundang Kepala Dinas Pemerintah Desa Provinsi Kalbar, untuk melakukan konfirmasi terkait keluhan para Kades. Hanya saja Kadis Pemdes berhalangan hadir dan hanya diwakilkan.
Hanya perwakilan Pemdes yang hadir, namun mengaku belum mengetahui apa janji yang disampaikan Gubernur Kalbar Sutarmidji. Menurut dia, jika pun ada, insentif yang diberikan Pemprov Kalbar bentuknya tidak dalam wujud dana segar, tapi dalam bentuk program.
Prabasa pun mengamini itu. Sebab, Kalbar sendiri belum ada payung hukum seperti Peraturan Gubernur yang jadi landasan untuk mencairkan anggaran insentif itu.
Berbeda misalnya dengan Provinsi Jawa Barat yang sudah ada Pergub. Dengan Pergub inilah, Pemprov Kalbar baru dapat secara langsung memberikan insentif kepada desa yang sudah berstatus mandiri.
“Kalau di sini belum ada. Kan gak mungkin kalau belum ada Pergub pak Gubernur berani mencairkan anggaran,” terangnya.
Guna menjembatani aspirasi para Kades tersebut, para anggota DPRD Kalbar daerah pemilihan Sambas juga sepakat untuk melihat ada tidaknya bantuan Pemerintah Provinsi dalam bentuk program kepada desa berstatus mandiri. Hal tersebut guna memastikan, ada tidaknya insentif dalam bentuk program.
Melansir dari Wikipedia, insentif saat ini dipandang sebagai imbalan atas prestasi kerja yang layak.
Tony : Jangan Mudah Berjanji dan Mudah Mengingkari
Sementara itu, anggota DPRD Kalbar daerah pemilihan Kabupaten Sambas, Tony Kurniadi, mengingatkan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, menepati janjinya memberi reward kepada desa yang naik status menjadi desa mandiri.
Sebab, janji Gubernur Kalbar Sutarmidji tersebut sampai saat ini masih nihil dirasakan oleh sebagian besar desa. Pemberian insentif desa mandiri yang dijanjikan belum merata. Akhirnya para kepala desa kecewa dan resah.
“Kami minta Gubernur Kalbar memegang apa yang diomongkan. Jangan sampai seperti syair populer, kau yang mudah berjanji kau yang mudah mengingkari,” kata Tony Kurniadi kepada insidepontianak.com, usai menerima audiensi perwakilan APDESI Sambas yang menagih janji Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Menurut Politisi PAN ini, janji insentif sebelumnya keluar dari mulut Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada para Kades. Hal tersebut untuk mempercepat terbentuknya desa mandiri. Adapun besar insentif yang dijanjikan sebesar Rp.200 sampai Rp.300 juta.
“Apakah dalam bentuk dana desa atau dalam bentuk program itu merupakan pembahasan tersendiri. Yang jelas apa yang disampaikan Gubernur (red, insentif) harus dipenuhi,” kata Tony Kurniadi mengingatkan.
Namun, hingga memasuki akhir masa jabatan, janji tersebut belum ditepati sepenuhnya.
Akhirnya timbul penyesalan di benak kepala desa yang sudah susah payah berjuang meningkatkan status desanya.
“Sampai ada yang bilang, nyesal jadi Desa Mandiri, karena sama gak dengan desa lain yang belum mandiri,” terangnya.
Untuk itulah, Gubernur Kalbar Sutarmidji diminta merealisasikan janjinya memberi insentif. Jangan sampai janji tinggal janji, lalu kekecewaan dirasakan sebagian besar desa mandiri.
“Untuk memberikan insentif kepada para desa, Gubernur harus segera mungkin membuat Peraturan Gubernur,” pungkasnya.
Mewujudkan 425 Desa Mandiri Tahun 2023
Di lain pihak, Pemerintah Provinsi Kalbar sendiri telah membuat kebijakan melalui Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Peningkatan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa, maka secara bertahap sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, akan diwujudkan paling sedikit sebanyak 425 Desa Mandiri.
Pemprov Kalbar juga sudah menyarankan kepada Dirjen Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi agar bisa menambah insentif bagi desa yang mampu menaikkan statusnya menjadi desa mandiri.
“Karena kalau dengan pola saat ini, di mana desa yang sudah mandiri, maka dana desa-nya akan dikurangi, justru menurut saya akan salah. Karena justru desa yang mampu mandiri, harus diberi penghargaan dan mendapatkan insentif lebih. Paling tidak dana desa-nya sama, jangan malah dikurangi,” ujar Gubernur Kalbar, Sutarmidji, saat Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Pemprov Kalbar Tahun 2021, Kamis 27 Fabruari 2020 di Hotel Kapuas Palace Pontianak.
Mengutif dari kalbarprov.go.id, Gubernur Sutarmidji juga menyatakan kesiapan untuk memberikan bonus berupa pembangunan warung desa bagi desa yang bisa meningkatkan statusnya menjadi Desa Mandiri.
“Harus ada percepatan realisasi Desa Mandiri, yang menjadi Desa Mandiri harus diberi insentif sebesar nilai Dana Desa, dan dipersiapkan Warung Desa pada 87 desa mandiri. Bumdes yang baik diberikan hibah penambahan modal. Bila ini terlaksana dengan baik, saya optimis angka IPM Kalbar pada 2023 bisa melampaui rata-rata nasional,” tambah mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini.
“Ini akan kita lakukan pada tahun 2021 mendatang, di mana Pemprov Kalbar akan memberikan sejenis penghargaan kepada pemerintah desa yang mampu meningkatkan statusnya menjadi Desa Mandiri dengan membangunkan warung desa yang nantinya di kelola oleh BUMDes,” lanjutnya.
Pada saat berkunjung dan bersilaturahmi dengan masyarakat di Desa Padang Tikar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa 2 April 2019 lalu, Gubernur Kalbar Sutarmidji juga mengingatkan seluruh Kepala Desa harus bisa dan mau untuk merubah status desanya dari desa tertinggal menjadi desa mandiri. Sutarmidji mengatakan, ada Kepala Desa dan masyarakat tidak mau untuk menaikan status desanya menjadi desa mandiri, karena duitnya paling besar, makin sangat tertinggal makin besar anggaran ADD, itu menurutnya salah, karena desanya tidak akan dipandang orang.
“Itu adalah cara berpikir yang salah, jangan kita berpikir mengenai anggaran yang didapat lebih besar, kasian masyarakatnya, dan akhirnya desa kita tidak bisa bersaing, sebesar apapun dana desa itu kalau cuma dana desa yang diharapkan untuk membangun menjadi desa mandiri, 50 tahun pun tidak akan berubah,” jelas Sutarmidji, seperti dikutif dari infopublik.id.
“Saya sarankan kepala desa untuk berkunjung semacam studi banding ke Desa Sutra Mandiri di Sukadana Kabupaten Kayong Utara, dan hampir semuanya desa yang ada di Kayong Utara itu kondisinya bagus, Desa Sutra Mandiri adalah satu satunya Desa Mandiri yang ada di Kalimantan Barat. Desa mandiri itu adalah status Desa yang tertinggi, semuanya lengkap, selain itu ada desa maju, desa berkembang dan desa tertinggal dan desa sangat tertinggal,” ungkapnya saat itu.
“Saya akan kasi insentif atau program sekitar Rp.3 sampai 400 juta kepada kepala desa yang bisa mengubah status desanya dari desa tertinggal menjadi desa mandiri, yang tetap mempertahankan desanya tertinggal dan sangat tertinggal, biarkan jangan diurus dulu, karena kepala desa dan masyarakatnya tak mau maju. Pendamping Desa juga harus jeli, jangan hanya damping saja, tak tau bagaimana mewujudkan desa mandiri, karena desa Sutra Mandiri Kayong Utara itu, yang berperan adalah pendamping desa,” jelasnya.
Sutarmidji : Saya tetap komit dengan janji saya
Jurnalis.co.id melakukan konfirmasi dengan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, via pesan singkat selulernya, pada Jumat 18 November 2022, terkait Insentif Desa Mandiri. Apakah Insentif untuk Desa Mandiri sudah dianggarkan atau disalurkan ?.
“Insentif ?, setahu sy program pokir pokir dewan sdh diarahkan utk mengisi indikator desa mandiri, klu apresiasi tahun depan kita berikan, hrs ada parameternye seperti 1. Nilai komulatif IKE, IKL, IKS sdh diatas 0,9. 2. Ada Bumdes. 3. APBDes tdk ada masalah,” tulis mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Universitas Panca Bhakti Pontianak ini.
Lebih lanjut, Politisi PPP yang pernah lama menjadi Ketua Panitia Anggaran DPRD Kota Pontianak ini menjelaskan, skor desa mandiri di Kalbar rata-rata masih 0,8, artinya ada komponen yang belum mandiri.
Meskipun demikian, Gubernur Sutarmidji menyatakan, tetap komit dengan janjinya, bahkan akan memberikan kendaraan roda dua untuk desa yang masuk tiga kategori desa.
“Cobe lihat score desa mandiri mrk, rata rata msh 0,8 artinya ada komponen yg blm mandiri, kita kerja dgn parameter ukur, bukan sekedar sebutan, saya tetap komit dgn janji sy, tahun depan kita beri kendaraan roda 2 utk desa yg masuk 3 kategori tadi, klu yg blm kita bantu carikan solusi utk memenuhi parameter itu,” tulisnya pada Jumat 18 November 2022.
“Tahun ini ada bbrp desa yg kita buat program, seperti Padat Karya, jln Lingkungan dll, tapi dgn kreteria, tahun depan lbh bnyk,” tambah sosok yang berhasil membuat banyak kemajuan pembangunan di Kota Pontianak ini, terutama di bidang infrastruktur.
(insidepontianak.com/kalbarprov.go.id/infopublik.id/Ndi)
Discussion about this post