JURNALIS.co.id – Tim Seleksi Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Periode 2023-2028 telah membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi Kalbar periode 2023-2028. Pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Ketua Tim Seleksi KPU Provinsi Kalbar Periode 2023-2028, Dr Endah Rantau Itasari SH MHum, menjelaskan, bahwa pelaksanaan tahapan seleksi saat ini telah memasuki tahapan sosialisasi, yaitu sejak tanggal 5 sampai dengan 10 Februari 2023. Tahapan selanjutnya adalah pengumuman pendaftaran pada tanggal 10-16 Februari 2023, serta tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas yang berlangsung selama 12 hari pada tanggal 10-21 Februari 2023.
“Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 antara lain WNI, berusia paling rendah 35 tahun, berpendidikan minimal S1, berdomisili di wilayah Kalimantan Barat, dan lain-lain sesuai dengan Pasal 2 PKPU 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” ujar Endah, seperti Siaran Pers yang diperoleh jurnalis.co.id.
Terkait pertanyaan apakah penyelenggara pemilu (misalnya, anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota) atau anggota lembaga komisi di daerah yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat harus mengundurkan diri terlebih dahulu pada saat pendaftaran ?
“Penyelenggara pemilu atau lembaga komisi di daerah yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPU Kalimantan Barat tidak perlu mengundurkan diri pada saat pendaftaran karena bukan termasuk jabatan politik, jabatan pemerintahan, ataupun jabatan di BUMN/BUMD,” tegas Endah.
Lebih lanjut menurut Endah, Jabatan Politik dalam administrasi publik adalah pejabat publik hasil dari sebuah proses pemilu atau pemilukada. Seperti, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, dan/atau DPRD, serta Presiden/Wakil Presiden. Sepanjang bukan sebagai pejabat politik, pejabat pemerintahan, jabatan di BUMN/BUMD maka tidak perlu mengundurkan diri ketika mendaftar sebagai calon anggota KPU Kalbar.
Persyaratan selengkapnya telah diumumkan resmi dalam Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Kalbar Periode 2023-2028 pada web dan media sosial resmi KPU Provinsi Kalbar serta media pers. Proses pendaftaran wajib melalui laman siakba.kpu.go.id dilakukan dan menyampaikan/mengirimkan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 di alamat : Jl. Subarkah No. 1 Pontianak (kesekretariatan sementara).
Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan tanggal 28 Februari 2023. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.
“Tim Seleksi mengundang para kandidat terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Kalbar Periode 2023-2028, guna mewujudkan Pemilu yang berintegritas,” tutupnya. ***
(R/Ndi)
Discussion about this post