JURNALIS.co.id – Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar mencabut izin perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sinar Andalas Utama (SAU) Group di Desa Seriang Kecamatan Badau. Pasalnya, PT SAU ini sudah lama tidak beroperasi.
“Apakah rekomendasi itu sudah keluar atau belum kita belum tahu. Terhadap PT SAU ini kita ada penilaian setiap tahunnya. Jika perusahaan ini penilaiannya tidak standar, maka kita cabut izinnya,” kata Abdurasyid, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, belum lama ini.
Sebelumnya Thomas Langit, tokoh masyarakat perbatasan menyampaikan bahwa PT SAU telah menelantarkan lahan yang sudah diserahkan masyarakat Desa Seriang, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Sehingga masyarakat setempat meminta Pemkab Kapuas Hulu mencabut izin perusahaan tersebut.
“PT SAU Group mengantongi izin tahun 2007 dan sudah melakukan ganti rugi lahan warga dari tahun 2018.Tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda untuk membuka lahan. Padahal masyarakat sudah menyerahkan lahan seluas 414 hektare,” terangnya.
Terhadap persoalan ini, kata Thomas, pihaknya selalu berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Menurut pihak pemerintah, harusnya izin PT SAU Group sudah dicabut tahun 2021.
“Namun izin ini kembali diperpanjang tahun 2022. Sekarang sudah masuk tahun 2023, pihak perusahaan belum juga ada aktivitas,” ujarnya.
Thomas menuturkan pihaknya mendapatkan informasi dari pemerintah bahwa untuk pencabutan izin PT SAU sudah ada di meja Sekda Kapuas Hulu.
“Dalam hal ini kami sangat mengharapkan karena dari penyerahan lahan itu, artinya masyarakat kami sebenarnya menyambut baik adanya investor,” ucapnya.
Lanjut Thomas, pihaknya meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk mencabut izin usaha PT SAU ini. Karena masyarakat dirugikan, meskipun pihak perusahaan tetap membayar pajak untuk daerah.
“Sementara kami tidak dapat apa-apa. Sebaiknya pemerintah daerah mulai memikirkan apa yang sudah menjadi permasalahan di masyarakat dengan mendatangkan investor yang baru,” ucapnya.
Thomas menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung investor yang ingin berinvestasi di wilayahnya. Apalagi, saat ini ekonomi masyarakat lagi susah. Di sektor perkebunan inilah yang menjadi tumpuan masyarakat perbatasan.
“Tapi apa daya, semua berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan masyarakat,” tutur Thomas.
Sementara Fransiskus, Kepala Desa Seriang menyampaikan sangat kecewa dengan PT SAU Group. Karena telah cukup lama menelantarkan lahan yang diberikan masyarakat. Dirinya berharap pemerintah daerah jeli dalam memberikan izin kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Jangan ada perusahaan itu abu-abu yang tidak jelas visi misinya serta tidak berkomitmen dengan tujuannya,” ujarnya.
Fransiskus menegaskan dengan tidak adanya aktivitas PT SAU Group ini, maka sudah seharusnya pemerintah daerah mencabut izinnya.
“Kita juga minta kepada Pemkab Kapuas Hulu agar dapat mencari investor baru yang betul-betul serius dalam membuka lahan perkebunan demi kesejahteraan masyarakat Seriang,” tutup Fransiskus. (opik)
Discussion about this post