![](https://jurnalis.co.id/wp-content/uploads/2023/02/WhatsApp-Image-2022-02-09-at-17.52.57-1140x641-1.jpeg)
JURNALIS.co.id – Warga di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, khususnya di komplek Perumnas Empat, keberatan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya menurunkan petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu tahun 2024.
Pasalnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 52 tahun 2020 yang mengatur tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, yang kemudian memindahkan batas wilayah dan status kependudukan warga dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya di kawasan itu, dinilai cacat hukum dan tidak mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Jadi kita memilih berdasarkan KTP, itu sesuai Undang-undang. Di Saigon, Kota Pontianak. Jadi kalau yang Coklit dari Kubu Raya, kami bersama warga pengurus RT dan RW sudah diperbarui, tidak akan kami layani. Silahkan saja kalau mau Coklit, tapi bagi warga yang sudah pindah, atau KTP-nya Kubu Raya. Catatan kami, yang pindah itu ada 129 KK. Total 1.025 KK itu sebelum Pemilu 2019,” kata Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas Empat, Hang Zebat, Senin 13 Februari 2023.
![](https://jurnalis.co.id/wp-content/uploads/2024/06/2024-IDUL-ADHA-DIREKSI-BANK-KALBAR.jpg)
“Jadi sampai saat ini warga di perumnas empat itu belum bisa menerima Permendagri nomor 52 tahun 2020 itu. Kita melihatnya cacat hukum. Karena dari permendagri itu timbul masalah batas, seperti di perumahan (komplek perumahan), di Star Borneo, Sungai Beliung, yang wilayahnya masuk ke Kubu Raya. Kami menyatakan bahwa permendagri itu tidak memenuhi asas keadilan, sosial. Karena idealnya sebuah permen (permendagri) mendengar aspirasi kedua belah pihak, apakah ini memang kebutuhan masyarakat dan ada aspek historis disitu. Kami lihat, ini aspek politiknya lebih kental, padahal sebelumnya sudah ada SK gubernur tahun 2010 yang menyatakan perumnas empat masuk ke Kota Pontianak, itu yang jadi acuan kami,” timpalnya.
Hang Zebat juga akan mempersoalkan persoalan ini kepada KPU Kota Pontianak. Karena hingga saat ini, belum ada petugas yang turun untuk mendata pemilih di wilayah tersebut.
“Kita akan bertanya mengapa KPU Kota Pontianak belum melakukan Coklit. Padahal Pantarlih sudah dibentuk, sudah terlambat,” jelasnya.
Tokoh masyarakat Perumnas Empat lainnya, Rahmat Maffa, mengamini apa yang disampaikan Hang Zebat. Menurutnya, persoalan ini seharunya tidak dipermasalahkan lagi, karena yang menjadi korban adalah masyarakat di wilayah permendagri.
“Kalau (KPU Kubu Raya) mau melakukan coklit ke warga yang ber-KTP Kubu Raya ya silahkan saja. Begitu juga yang KTP Kota Pontianak. Saya cuma mengikuti maunya masyarakat saja, yaitu menyalurkan aspirasi politiknya di kota (Pontianak). Alasannya tadi, Jangan identitas kependudukannya di kota. dibuat ribet, kasihan warga perum empat sudah 26 tahun belum ada kejelasannya,” ungkapnya. ***
(rri.co.id/Ndi)
Discussion about this post