JURNALIS.co.id – Forum Masyarakat Perumahan Nasional Empat (Perumnas IV) beserta Ketua RT dan RW setempat menolak Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya.
Pernyataan penolakan secara tegas itu disampaikan langsung 17 RT dan 5 RW yang ada di Komplek Perumnas IV, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
“Kami menolak pelaksanaan Coklit bagi warga yang ber-KTP Pontianak dilakukan oleh KPU Kubu Raya,” ucap Ketua Forum Perumnas IV, Hang Jebat, beserta para Ketua RT/RW saat menyampaikan pernyataan sikap, pada Selasa 14 Februari 2023 malam.
Menurut Hang Jebat, tak hanya para Ketua RT dan RW, seluruh warga Perumnas IV menolak untuk dicoklit oleh petugas Kubu Raya.
Persoalan dan kisruh di tengah masyarakat Perumnas IV bermula dari penetapan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya.
Awalnya Perumnas IV merupakan wilayah Kota Pontianak dan seluruh administrasi masyarakat dilayani serta tercatat sebagai warga Kota Pontianak.
Persoalan sosial kemudian muncul seiring keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 52 tahun 2020 yang memutuskan Perumnas IV masuk ke wilayah Kubu Raya.
Masyarakat Perumnas IV tak terima dan menolak tegas bahwa wilayah mereka masuk dan ditetapkan sebagai bagian wilayah Kubu Raya.
“Secara hukum, kami warga Perumnas IV masih merupakan warga Pontianak dan dibuktikan dengan KTP,” tegas Hang Jebat.
Persoalan sosial ini berlanjut hingga jelang pemilihan umum 2024, terjadi penolakan tegas saat adanya petugas Coklit dari Kubu Raya.
Pasalnya warga Perum IV merasa mereka bukanlah bagian dari Kubu Raya, melainkan mereka secara hukum masih sah sebagai warga Kota Pontianak dengan bukti memegang KTP.
Penolakan terhadap Coklit dari Petugas KPU Kubu Raya juga disampaikan oleh Ketua RT 4, Tiurma Siboea.
Ia menyebutkan pada Selasa 14 Februari 2023 ada petugas Coklit yang datang untuk mendata warganya, namun langsung diusir.
Tiurma Siboea menambahkan, ada petugas dari Kubu Raya datang hendak mendata warga dan minta izin pada dirinya selaku RT, namun tegas ditolak, karena ia adalah RT dari Kota Pontianak dan warganya juga warga Pontianak, jadi petugas tersebut ditolak mentah-mentah.
“Saya katakan warga saya tidak boleh didata dari Kubu Raya. Melainkan kami siap menerima pendataan Coklit dari Kota Pontianak,” ujarnya.
Secara geografis, Perumnas IV masuk Kubu Raya berdasarkan Permendagri 52 tahun 2020.
Keputusan memasukkan Perumnas IV ke Kubu Raya dari Kota Pontianak dinilai Ketua RT dan Forum Perumnas IV tidak mengakomodir kepentingan masyarakat serta mengesampingkan asas manfaat.
“Kami berharap warga Perum IV yang ber-KTP Pontianak secepatnya tetap dinyatakan masuk Pontianak bukan Kubu Raya, karena kami juga punya hak untuk memilih dalam Pemilu 2024,” ungkapnya.
Menurut warga, daripada memilih sebagai warga Kubu Raya, lebih baik seluruh warga Perumnas IV Golput atau Golongan Putih, karena hak suara mereka sebagai warga Pontianak dirampas.
“Kami menolak Permendagri nomor 52 tahun 2020. Kami adalah warga Pontianak secara administrasi, namun tiba-tiba dipindahkan jadi warga Kubu Raya. Kami menolak untuk pindah ke Kubu Raya,” tegasnya. ***
(R/Ndi)
Discussion about this post