
JURNALIS.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2023, Kamis (16/02/2023). Musdes yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kuala tersebut melibatkan langsung seluruh unsur masyarakat.
Kepala Desa Kuala, A Rafik mengatakan penentuan KPM BLT DD merupakan hasil Musdes bersama seluruh lapisan masyarakat. Dia menegaskan bahwa penetapan KPM BLT DD merupakan usulan langsung dari masyarakat yang dipilih Kembali. Ditentukan berdasarkan KPM yang dianggap benar-benar layak dan sesuai kuota KPM BLT DD tahun 2023.
“Musdes BLT DD tahun 2023 menentukan KPM BLT DD sebanyak 25 KPM atau 10 persen dari DD tahun 2023. Penentuan KPM berdasarkan pada hasil musyawarah desa, bukan hasil keputusan sepihak. Sehingga kita tidak mau, ada opini dari masyarakat bahwa yang memilih adalah Pemdes,” katanya.
Rafik mengungkapkan dengan adanya forum Musdes tersebut masyarakat menyaksikan langsung bagaimana proses penentuan KPM BLT DD. Dia juga menyebutkan bahwa penentuan KPM BLT DD juga berlandaskan aturan yang jelas dan tidak mengacu pada sudut pandang sebelah pihak.
“Kita tekankan di forum Musdes, bahwa yang memilih bukan Pemdes, bukan BPD, dan bukan pula Ketua RT. Pemdes berkoordinasi dengan BPD dan juga unsur masyarakat mengadakan musyawarah penentuan KPM dengan syarat dan kreteria yang sudah diatur dalam PMK 201 tahun 2022 dan Permendes Nomor 8 Tahun 2022,” terangnya.
“Dalam Musdes tersebut, masyarakat dapat mengusulkan nama-nama yang memang belum tersentuh bantuan apapun dan memenuhi kreteria sebagai KPM BLT DD tahun 2023,” timpal Rafik.
Dari pantauan di lapangan Musdes Penetapan KPM BLT DD Kuala Tahun 2023 berjalan lancar. (gun)
Discussion about this post