JURNALIS.co.id – Pemerintah Desa Kuala melalui tim penyusun menggelar Musyawarah Dusun (Musdus) Penggalian Gagasan Masyarakat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022-2028, Jumat (17/02/2023) di Aula Kantor Desa Kuala, Kecamatan Selakau.
Musdus penggalian gagasan penyusunan RPJMDes merupakan salah satu kegiatan yang berlangsung setiap pergantian masa jabatan Kepala Desa. Hal itu dilakukan untuk melakukan penyesuaian RPJMDes dengan visi misi Kades yang baru sehingga dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Ketua tim penyusun RPJMDes Kuala, Winanda menjelaskan bahwa Musdus yang digelar merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk menyerap usulan masyarakat dalam pembangunan di Desa Kuala selama enam tahun ke depan.
Winanda berharap setiap usulan yang disampaikan oleh masyarakat dapat terealisasi di dalam APBDes. Sehingga pembangunan di Desa Kuala berjalan dengan lancar dan selaras dengan visi misi Kades Kuala yang baru.
“Musdus hari ini berjalan dengan baik sehingga masyarakat telah menyampaikan usulan-usulan untuk membangun desa Kuala khususnya untuk tahun 2022-2028 atau selama 6 tahun, mudah-mudahan gagasan masyarakat dapat mencapai visi misi kepala desa untuk 6 tahun ke depan,” ungkap Winanda.
Sementara itu, Hamidi panitia Penyusun RPJMDes sekaligus pemateri dalam Musdus tersebut menjelaskan, tidak ada penekanan maupun syarat tertentu dalam penyusunan RPJMDes. Sehingga semua usulan dapat diterima dan akan diverifikasi kembali untuk menentukan usulan yang berpengaruh pada kemajuan Desa Kuala.
“Kami selaku tim penyusun RPJMDes tidak melakukan penekanan pada masyarakat untuk menggali gagasan apakah itu pembangunan yang sudah ada ataupun yang belum ada,” jelasnya.
“Namun kami berharap usulkan sebanyak mungkin tentunya nanti akan diverifikasi dan divalidasi tim RPJMDes kalau usulan banyak dan mana yang jadi prioritas untuk kemajuan Desa Kuala, saya kira tidak ada persyaratan khusus namun, tergantung pada masalah anggaran desa,” tambah Hamidi. (gun)
Discussion about this post