JURNALIS.co.id – Legislatif dan eksekutif menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kapuas Hulu tentang Perumda Tirta Uncak Kapuas untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di aula DPRD Kapuas Hulu, Kamis (23/02/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu. Sementara dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat dan Forkopimda. Wabup mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kapuas Hulu yang sudah menyetujui Raperda Perumda Tirta Uncak Kapuas ini menjadi Perda.
“Sebelumyakan Perumda Tirta Uncak Kapuas ini ada Perdanya, namun ini sudah lama. Sehingga ini perlu mengikuti perkembangan zaman,” katanya saat ditemui usai siddang paripurna.
Wabup mengatakan selama ini pelayanan Perumda Tirta Uncak Kapuas sudah bagus. Makanya dengan adanya Perda baru ini, pihaknya ingin terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan ada Perda baru ini, jadi jelas ini untuk pelayanan masyarakat. Tentunya juga ini menjaga agar air di PDAM Uncak Kapuas ini tetap bersih,” ujarnya.
Selain itu, kata Wabup, yang terpenting dengan adanya Perda baru ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD dari PDAM Uncak Kapuas ini setiap tahunnya meningkat. Kita harapkan BUMD yang lain dapat juga meningkatkan PAD-nya seperti Perumda Tirta Uncak Kapuas,” ujarnya.
Sambung Wabup, selain peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dengan adanya Perda baru ini tentu pihaknya juga mempunyai rencana bisnis ke depannya. Dimana dari tahun 2021-2025 melalui Perumda Tirta Uncak Kapuas dapat memproduksi air kemasan. Baik itu air kemasan gelas maupun galon.
“Mudah-mudahan di tahun 2025 nanti kita bisa mengarah ke rencana bisnis tersebut,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post