JURNALIS.co.id – Oknum aparatur Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu diduga menjual lahan milik masyarakat yang berada di Dusun Mentaba kepada perusahaan Batu Bara PT Rida Jaya Mandiri (RJM). Lahan sudah dipasang plang nama oknum aparatur desa serta oknum warga setempat yang mengklaim memiliki tanah tersebut.
Sejumlah masyarakat Desa Nanga Kalis tidak terima atas tindakan aparat desa yang telah menjual lahan mereka kepada pihak perusahaan. Masyarakat akhirnya melakukan peninjauan ulang terhadap lahan yang sudah dijual tersebut, Sabtu (25/02/2023).
“Tanah masyarakat di sini ada diklaim oleh beberapa pihak yakni oknum aparat desa yang telah memasang daftar nama di lahan masyarakat,” kata Hasbi, warga Desa Nanga Kalis, Sabtu (25/02/2023).
Hasbi mengatakan lahan masyarakat yang sudah dibayarkan oleh perusahaan Batu Bara kepada oknum aparat desa dan warga yang mengklaim lahan ini senilai Rp138 juta.
“Lahan yang diperjualbelikan pihak oknum aparat desa ini murni milik masyarakat dan belum ada penggarapan juga,” ujarnya.
Dikatakan Hasbi, dari pihak desa sama sekali tidak ada sosialisasi jika ingin menjual lahan mereka ke PT RJM.
“Kami tahunya lahan ini sudah dijual ke perusahaan ketika masyarakat ingin mengelola lahan ini dan melihat sudah ada daftar nama-nama,” bebernya.
Hasbi mengatakan aparatur Desa Nanga Kalis tidak transparan terkait lahan masyarakat ini.
“Kami sebenarnya tidak masalah jika dari perusahaan ini membuat jalan untuk kegiatan mereka. Justru kita terima kasih jalan ini sudah dibuka. Yang membuat kami marah adalah aparat desa ini yang tidak transparan dalam menjual lahan masyarakat,” ungkapnya.
Maka dari itu pihaknya menuntut agar uang yang dibayarkan perusahaan kepada oknum-oknum penjual lahan tersebut agar segera mengembalikannya kepada masyarakat.
“Selain itu, kita minta lahan yang dijual ini tetap dijadikan hutan milik masyarakat, bukan milik perorangan,” harapnya.
Dijelaskan Hasbi, pengecekan lahan dilaksanakan lantaran masyarakat hanya memenuhi permintaan perusahaan bahwa akan dilakukan peninjauan ulang hari ini supaya tahu mana lokasi dan batas desa yang bermasalah.
“Jadi kita sudah hubungi pihak perusahaan berkali-kali, tapi mereka juga tidak hadir. Ini yang membuat masyarakat kecewa,” pungkas Hasbi.
Ditambahkan Kamarsyah, warga Desa Nanga Kalis bahwa terhadap permasalahan ini pihaknya sangat berharap lahan yang sudah dijual oleh oknum aparat desa dan oknum warga setempat kepada perusahaan agar uangnya tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat.
“Kita juga minta kepada kepala desa dapat transparan dalam masalah ini sehingga masyarakat tahu jelas persoalan ini,” ucap kamarsyah.
Sementara Danramil Kalis, Pelda Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah ada menerima informasi ini.
“Tapi untuk perkara ini kami tidak ditembusi dengan surat, sehingga dengan surat itu ada juga pegangan dasar kami untuk menindaklanjuti perkara itu,” sebut Mulyadi.
Sementara itu, Iptu Jauhari Kapolsek Kalis menyampaikan, bahwa pihaknya juga sudah mendapatkan informasi terkait dugaan adanya penjualan lahan masyarakat.
“Anggota saya masih melakukan pengecekan lahan dahulu dan siapa-siapa yang menerima uang dari perusahaan. Apakah lahan yang dimaksud itu dijual oknum aparat desa atau bukan. Tapi informasinya seperti itu dijual ke perusahaan Rp100 juta lebih,” terangnya.
Lanjut Jauhari, hingga hari ini belum ada laporan resmi dari warga terkait dugaan penjualan lahan tersebut kepada polisi.
“Informasi juga nanti akan ada pertemuan menyelesaikan masalah ini,” tutur Jauhari. (opik)
Discussion about this post