JURNALIS.co.id – Tujuh orang perangkat Desa Kalis Raya Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu diberhentikan alias dipecat sejak 02 Januari 2023 oleh Kepala Desa yang menjabat saat ini. Mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi hingga Kepala Dusun.
“Kades menuduh kami, bahwa kami pernah mengikuti kampanye, tetapi Kades hanya bisa ngomong tanpa bukti, sementara selama ini kami tidak pernah melanggar peraturan menjadi perangkat desa, terutama dalam berkampanye,” kata Nurullyah, salah satu perangkat Desa Kalis Raya yang dipecat, Rabu (01/03/2023).
Nurullyah mengatakan dia dan teman-temannya tidak tahu yang dimaksud kampanye apa oleh Kades sehingga mereka dipecat. Padahal selama ini pihaknya tidak pernah merasa mengikuti kampanye. Karena pihaknya pun sadar dengan peraturan bahwa perangkat desa tidak boleh mengikuti kampanye.
“Kades tida ada nyebut kami ini ngikut kampanye apa, dia cuma ngomong perangkat tidak boleh ikut kampanye,” ujarnya.
Nurullyah mengatakan pihaknya tidak terima pemberhentian sepihak ini lantaran tak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah di dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Atas Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
“Padahal sebelum dia memberhentikan kami ada salah satu perangkat desa yang sudah mengajukan pengunduran diri kepada Kepala Desa, tapi oleh Kades ditolak dengan alasan dia menyuruh perangkat tersebut tetap bekerja seperti biasa dan kurang lebih satu bulan setelahnya dengan tiba-tiba Kades tersebut mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang baru tanpa di musyawarah dengan BPD dan tanpa rekomendasi dari kecamatan,” teranngya.
Menurut Nurullyah, pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika Kades memberhentikan perangkat desa jika sesuai aturan yang berlaku. Untuk langkah yang dilakukan, sebelumya sudah pernah dimediasi di kecamatan, tetapi tidak ditemukan penyelesaian. Untuk selanjutnya permasalahan ini masih ditangani oleh pihak terkait di kabupaten.
Sebelumnya Kades Kalis Raya pernah dipanggil oleh Sekda Kapuas Hulu pada 01 Februari 2023 untuk pencabutan SK pemberhentian. Pernah juga disurati pada tanggal 07 Februari 2023 untuk pencabutan SK juga. Tetapi Kades sampai saat ini belum mengindahkan surat tersebut.
“Untuk masalah tuntutan, kami hanya ingin kebenaran mengenai peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, karena Permendagri tersebut dasar kami dalam penyelesaian permasalahan ini,” tutup Nurullyah.
Sementara Plaun Suka, Kepala Bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kapuas Hulu menyampaikan bahwa terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Kalis Raya tersebut sudah ditangani oleh Pemkab Kapuas Hulu.
“Kita lagi menyiapkan surat teguran untuk pak Kades. Karena selama ini kita sudah beri kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sampai hari ini belum ada pencabutan SK terhadap perangkat desa yang baru diangkat tersebut,” ujarnya.
Plaun menilai pengangkatan perangkat desa yang baru oleh Kades Kalis Raya tersebut tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.
“Harusnya jika Kades itu ingin mengangkat perangkat desa yang baru itu harus konsultasi dulu dengan Camat. Sementara perangkat desa yang lama sendiri inikan belum ada yang mengundurkan diri dan masih bisa dipertahankan,” katanya.
Plaun mengatakan Kades boleh-bolah saja melakukan pergantian perangkat desa. Tapi dengan catatan jika perangkat desa itu mengundurkan diri maupun terlibat kasus.
“Kita sampai hari ini pun belum mendapatkan informasi dari kecamatan terkait perkembangan masalah ini,” pungkas Plaun.
Sementara itu, Kades Kalis Raya Maman Sabriani menyampaikan bahwa sebenarnya masalah ini sepele. Menurutnya di tanggal 17 November 2022 pihaknya sudah menyurati Camat terkait periodesasi perangkat desa ini. Sementara berakhirnya mereka ini di bulan Desember 2022.
“Makanya sesuai Permendagri harus Kades menyurati Camat meminta rekomendasi. Di situkan jelas dalam 7 hingga 14 di hari kerja Camat tidak memberikan rekomendasi dianggap menyetujui.
“Akibat terjadinya kekosongan aparatur desa, pengangkatan mereka ini dulu periodesasi tahun 2016-2022 tersebut tidak melalui Permendagri. Kalau kita bicara aturan itukan tidak jelas, karena pengangkatan mereka ini tidak melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D), maka Kades itu berhak melakukan pencabutan dan pengangkatan perangkat desa melalui Permendagri,” bebernya.
Maman mengatakan penghentian perangkat desa ini tidak ada kaitannya dengan politik. Karena dirinya juga tidak ingin mencari kesalahan seseorang.
“Kita juga meminta rekomendasi dari Camat juga tidak membawa unsur politik,” sebutnya.
Dirinya hanya ingin ada keterbukaan kepada masyarakat bahwa selama Desa Kalis Raya berdiri, semua desa di Kecamatan Kalis yang belum melakukan TP3D hanya Desa Kalis Raya.
“Jadi kami ini hanya menjalankan amanah dan sesuai aturan saja,” ucapnya.
Terkait surat teguran dari kabupaten yang bakal diterimanya, menurutnya masalah ini bukan urusannya dari atas.
“Maknya rapat di kabupaten itu juga tidak bisa memutuskan, itukan urusan kita di Camat sebenarnya,” pungkas Maman. (opik)
Discussion about this post