JURNALIS.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau mengabulkan gugatan untuk sebagian perkara perdata antara Penggugat PT Agro Plankan Lestari (APL) terhadap Tergugat Rudi. Tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena mengklaim tanah yang dikuasi PT APL.
Sidang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Sanggau, majelis hakim dalam keterangan tertulisnya mengumumkan amar putusan menolak eksepsi dari tergugat dan turut tergugat. Demikian disampaikan oleh Penasihat hukum PT APL Herman Hofi Munawar saat membacakan putusan PN Sanggau, Kamis (08/03/2023).
Herman Hofi menyampaikan ada lima poin penting amar putusan majelis hakim PN Sanggau:
- Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan penggugat merupakan pemilik sah dalam perkara aquo berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 17 tertanggal 22 Januari 2009 dengan nama pemegang hak yakni PT Agro Plankan Lestari (APL) dengan Surat Ukur Nomor 01/Seberang Kapuas/2009 dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 19 tertanggal 22 Januari 2009 dengan nama pemegang hak PT Agro Plankan Lestari Surat Ukur Nomor 02/Seberang Kapuas/2009.
- Majelis hakim dalam keterangan tertulisnya juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp9.092.718.211 (sembilan miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus sebelas rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini sejumlah Rp6.827.500 (enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
“Kita salut dengan majelis PN Sanggau. Mejelis hakim dapat melihat fakta-fakta hukum dengan cermat, sehingga dapat memutus perkara ini dengan sangat adil,” kata Herman Hofi.
“Tentu saja kita berharap putusan ini menjadi starting point dalam memberikan kepastian hukum dan memberikan ketenangan bagi para investor untuk berinvestasi di daerah khususnya di Kabupaten Sekadau,” timpal dia.
Herman Hofi juga berharap tidak ada lagi agenda pihak-pihak lain yang mengganggu majunya dunia usaha di Kabupaten Sekadau dan sekitarnya. Hakim juga memberikan batas waktu pengajuan upaya hukum banding hingga 22 Maret 2023. (bdu)
Discussion about this post