JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang melaunching dokumen Masterplan pencegahan kebakaran hutan dan lahan berbasis tata kelola gambut di KHG Pawan – Kepulu dan Kepulu – Pesaguan. Launching ditandai dengan pemukulan Gong oleh Wakil Bupati Ketapang, H Farhan, Kamis (09/03/2023) di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Farhan mengatakan bahwa Kabupaten Ketapang mempunyai lahan gambut terluas kedua di Kalimantan Barat.
“Karena sangat luas, potensi kebakaran hutan dan lahan gambut selalu terjadi pada musim kemarau, menyebabkan kerusakan dan hilangnya manfaat dari ekosistem gambut,” kata Farhan.
Farhan menjelaskan, dokumen masterplan dibentuk berdasarkan poin-poin penting arahan Presiden RI dan amanat dari berbagai peraturan dan perundang-undangan, pencegahan Karhutla berbasis tata kelola gambut.
“Penyusunan Dokumen ini dibentuk berdasarkan SK Bupati Ketapang Nomor 374/Bappeda-B/2022,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak berkerja secara serius, serta mengunakan masterplan tersebut sebagai petunjuk dan arah dalam mengambil kebijakan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun masterplan pencegahan Karhutla. Semoga kebaikan, kerja keras, dan kerja cerdas tim penyusun mendapatkan balasan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post