JURNALIS.co.id – Marsianus Sati, Kepala Desa Maribas, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, membantah informasi bahwa warganya melarang masyarakat melintasi jalan yang dibangun PT RWK. Di mana jalan tersebut menjadi penghubung antara Desa Maribas dan Desa Seret Ayon.
Marsianus Sati menjelaskan sejarah pembangunan jalan dan pembagian tugas perawatan jalan oleh perusahaan.
“Berdasarkan informasi yang saya dengar memang benar PT RWK ini masuk tahun 1996. Dari Sempalai dia bikin jalan dua desa, Maribas dan Seret Ayon sekitar 35 Km. Habis itu ada dua perusahaan masuk yaitu PT KSUP dan PML yang ujung sana,” katanya, Rabu (15/03/2023).
Pada intinya PT KSUP, kata Marsianus, sudah ada dua PT. Desa Maribas maupun Desa Serat Ayon diuntungkan dengan adanya jalan tersebut, karena mereka berbagi untuk merawat. Jadi tidak PT RWK sendiri.
“Pembagian itu sudah disepakati oleh dua PT itu pak, bahkan dari Dinas PUPR sudah turun ke lapangan menentukan titik ini PT KSUP merawatnya, titik ini RWK merawatnya. Jadi sudah dibagi pak dan masalah ini sudah larut bertahun-tahun lalu pak sekitar 6 atau 7 tahun lalu,” ungkapnya.
Marsianus menyayangkan tidak adanya koordinasi yang dilakukan Pemerintah Desa Seret Ayon saat melaporkan permasalahan jalan tersebut. Terlebih, sampai beredar kabar yang menyebutkan bahwa warga Desa Maribas melarang masyarakat untuk melewati jalan itu.
“Pada intinya saya sangat menyayangkan pihak dari Desa Seret Ayon tidak mengumpulkan data, dan melaporkan tanpa koordinasi di antara dua desa ini, kita ini satu kabupaten seharusnya koordinasi dulu,” ujarnya.
Marsianus minta kedua perusahaan yang ada bekerjasama secara baik sesuai fungsi dan tugasnya masing-masing.
“Karena kita selaku pimpinan ini netral dengan masyarakat kita, dengan desa tetangga dan juga lain-lain. Itu aja intinya istilahnya kita selalu mementingkan masyarakat kita yang benar-benar,” lugasnya.
Marsianus berharap pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap jalan yang menjadi salah satu akses bagi anak-anak untuk berangkat sekolah. Kemudian kedua perusahaan melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.
“Harapan kami jalan kita ini diperhatikan lagi biar lebih baik, dan pihak terkait tolong bekerja sama bagaimana solusi agar jalan kita bisa lebih baik untuk kedepannya. Apalagi ini juga menjadi salah satu akses bagi anak-anak sekolah,” pungkas Marsianus.
Bernadus Atun, tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat Desa Maribas juga menegaskan bahwa informasi yang menyebut warga Desa Maribas melarang untuk melintasi jalan tersebut tidak sesuai fakta. Kenyataannya, warga Desa Maribas tidak pernah melarang masyarakat untuk melintasi jalan tersebut.
“Saya mau mengklarifikasi beberapa hari lalu pemberitaan dari Desa Seret Ayon, dari kepala desa dan tokoh-tokohnya yang menyatakan masyarakat tidak boleh lewat jalan ini,” jelasnya.
Menurut Berdanus, jalan yang menghubungkan Desa Maribas dan Desa Seret Ayon masih dapat digunakan seperti biasanya. Larangan untuk melintasi jalan tersebut hanya berlaku untuk pihak PT KSUP. Pasalnya, perusahaan ini tidak memenuhi tanggungjawab untuk memperbaiki jalan yang sebelumnya sudah disepakati.
“Tapi itu tidak benar, pengertian tidak boleh lewat jalan ini itu PT KSUP membawa CPO, membawa cangkang, membawa pupuk membawa solar, karena mereka tidak bertanggungjawab terhadap jalan 11 Km yang sudah dibagi oleh pemerintah daerah yang sebelumnya pernah melakukan rapat di Kantor Camat,” terangnya.
“Sehingga mereka tidak melakukan tanggungjawabnya. Jadi saya sebagai tokoh masyarakat merasa sangat dirugikan. Karena kami mau turun ke pasar akses jalan hancur, tidak bisa, karena mobil-mobil bawa muatan TBS, bawa muatan CPO nyangkut tumbang sehingga kami tidak jadi turun,” sambung Bernadus.
Lantaran jalan sepanjang 11 Km yang menjadi tanggungjawab PT KSUP dan PT PML tidak diperbaiki, masyarakat Desa Maribas merasa dirugikan. Kerusakan jalan yang terjadi menyulitkan masyarakat untuk menuju pasar atau ibu kota kecamatan.
“Gara-gara jalan 11 Km yang menjadi tanggungjawab PT KSUP dengan PT PML. Maka dari itu saya sendiri sebagai tokoh masyarakat adat dan tokoh masyarakat Desa Maribas, karena ini lewat depan rumah saya, lewat jalan kebun, maka untuk sementara kita belum izinkan lewat,” tuturnya.
“Terkecuali mereka sudah memenuhi tanggungjawabnya untuk memperbaiki jalan ini sesuai dengan kesepakatan. Supaya mobil-mobil warga dari mana saja mobil kecil itu bisa lewat untuk ke pasar untuk berbelanja,” timpal Bernadus.
Bernadus menegaskan, PT KSUP dan PT PML untuk tidak melibatkan masyarakat terkait larangan bagi mereka untuk melintasi jalan tersebut. Larangan murni ditujukan untuk kedua perusahaan itu karena tidak memenuhi tanggungjawabnya yang telah disepakati sebelumnya.
“Kita tegas dalam hal ini, supaya PT KSUP dan PT PML tolong jangan gunakan masyarakat untuk membenturkan sesama masyarakat, padahal kenyataan di lapangan tidak seperti itu. Padahal masyarakat tidak kita larang. Ini hanya salah paham pihak-pihak tertentu mengatas namakan masyarakat. Ini bukan murni masalah masyarakat. Tapi kita mau dengan banyaknya perusahaan masuk supaya akses jalan menuju ibu kota kecamatan menjadi lancar,” tegasnya.
Bernadus mengajak seluruh masyarakat Desa Maribas dan Desa Seret Ayon untuk bersinergi bersama mendukung kemajuan dua desa ini. Terutama dalam meningkatkan infrastruktur desa salah satunya akses jalan menuju pasar atau ibu kota kecamatan.
“Maka kita bertanggungjawab untuk menjaga kondusif di desa kita untuk berinvestasinya perusahaan. Supaya perputaran ekonomi di Desa Maribas dan Seret Ayon menjadi baik dengan didukung oleh sarana dan prasarana jalan. Karena kami masalah jalan belum merdeka, kalau dari segi taraf hidup ekonomi ini rata-rata menengah ke atas,” pungkas Bernadus. (gun)
Discussion about this post