JURNALIS.co.id – Sebanyak 100 Persil sertifikat tanah diserahkan Bupati Sambas Satono kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Desa Bekut dan Desa Sempalai, Kecamatan Tebas, Sabtu (18/03/2023) di Kantor Desa Bekut.
Penyerahan sertifikat tanah merupakan Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang digagas Diskumindag bekerjasama dengan ATR/BPN Sambas. Adapun dari 100 sertifikat tanah dibagi menjadi dua. 50 Persil untuk pelaku UMKM di Desa Bekut dan 50 Persil lain untuk pelaku UMKM di Desa Sempalai.
Bupati Satono menjelaskan penyerahan sertifikat tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Ketika pelaku UMKM membutuhkan modal dapat menggunakan sertifikat tersebut untuk melakukan kredit usaha mikro.
“Tujuan penyerahan sertifikat tanah kepada pelaku UMKM ini agar mereka memiliki sertifikasi atas tanah mereka dan mudah mengakses kredit usaha mikro di perbankan,” katanya.
Bupati Satono berharap mudah-mudahan sertifikat tanah yang telah diberikan membawa dampak positif bagi pelaku UMKM di Desa Bekut dan Desa Sempalai.
“Program ini juga menyasar pelaku UMKM di desa lain,” harapnya.
Selain menyerah sertifikat tanah, Pemkab Sambas juga mendorong peningkatan perekonomian masyarakat dengan memberikan sertifikat jaminan halal kepada pelaku UMKM. Dengan harapan kedepannya pelaku UMKM terus meningkat kualitas dan kredibilitas usaha mereka.
“Sertifikat halal itu bisa menjadi jaminan bagi pelaku UMKM, misalnya mereka yang usaha kuliner, jualan ayam potong dan sebagainya. Jika sudah memiliki sertifikasi halal, maka kualitas mereka terjamin,” pungkas Bupati Satono. (gun)
Discussion about this post