JURNALIS.co.id – Penjualan pakaian bekas (lelong) di Kota Pontianak masih marak ditemukan, meskipun sudah ada larangan terkait impor pakaian bekas tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi memastikan bahwa tidak ada lagi impor pakaian bekas yang masuk di Kota Pontianak.
“Impor pakaian bekas itukan lewatnya di batas. Tapi kita pastikan tidak ada lagi dari pelabuhan kita yang masuk impor pakaian bekas,” ujarnya saat diwawancara melalui via seluler, Jumat (24/03/2023).
Bahkan dirinya menegaskan akan memberikan sanksi pidana bagi oknum yang berani impor barang bekas di Kota Pontianak.
“Semua barang yang masuk itu lewat batas. Kalau ada yang masuk lewat pelabuhan Pontianak akan kita tindak dan sanksinya pidana,” tegasnya.
Sementara saat disinggung terkait pakaian bekas yang masih bebas dijual di Kota Pontianak, Kapolresta Adhe mengatakan belum ada solusi terkait hal itu. Karena masih menjadi polemik.
“Yang penting impor pakaian bekas tidak masuk lagi, kalau yang sudah ada di Pontianak biar dihabiskan dulu, karena kasian yang jualan,” pungkas Kapolresta. (pul)
Discussion about this post