JURNALIS.co.id – DPRD Kalimantan Barat mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna yang digelar pada Senin (27/03/2023).
Tiga Perda yang disahkan ialah Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pramuwisata, dan Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.
Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan mengapresi kerja Pansus DPRD dan sehingga, tiga Perda tersebut dapat disahkan. Dia menyebut kehadiran Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, sangat penting dalam rangka penyesuaian hidup baru new normal.
“Sebab, dampak Covid-19 sebelumnya telah memberi dampak dalam segala aspek kehidupan. Bahkan, kesiap siagaan dilakukan pemerintah dari pusat dan daerah menangani pandemi. Perda ini diharapkan dapat mendukung pola hidup new normal,” kata Norsan.
Sementara itu, Perda Pramuwisata dalam rangka melindungi perlindungan dan hak pramuwisata dan pengembangan sektor pariwisata di Kalbar.
“Perda ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan dan ruang gerak bagi pariwisata lokal agar dapat berperan aktif dalam pengembangan kepariwisataan di daerah sesuai aturan perundang-undangan,” terangnya.
Sedangkan, Perda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum. Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan asli daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur mengatakan, dengan ditetapkan-nya tiga Perda tersebut. Maka Gubernur diminta segera mengundangkan Perda tersebut dalam lembaran daerah lalu segera disosialisasikan kepada masyarakat.
“Setelah penetapan Perda, tinggal Gubernur membuat Pergub. Penjabaran dari peraturan daerah,” pungkasnya. (lov)
Discussion about this post