JURNALIS.co.id – Kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam mobil Toyota Hilux yang dikendarainya, seorang pria inisial F (31) diamankan Sat Narkoba Polresta Pontianak, Sabtu (20/03/2023). Warga Gang Budi Dharma, Jalan Dharma Putra, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak ini diduga jaringan narkotika antar provinsi.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Narkoba Kompol Joko Sutriyatno membenarkan penangkapan tersangka F. Bermula pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki diduga membawa narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam akan melintas di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
“Berbekal informasi tersebut, kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud. Dan benar sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas di lokasi tersebut,” katanya, Rabu (29/03/2023).
Tak mau buruannya hilang, disaksikan warga sekitar, petugas langsung menghentikan laju kendaraan tersebut. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan tiga plastik besar klip transparan berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kursi sopir.
“Hasil interogasi kepada tersangka diketahui sabu seberat bruto 310 gram adalah milik seseorang yang menelpon pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Desa Sebabi, Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng, red),” ungkap Joko.
Dari hasil penangkapan ini, petugas menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, dua plastik hitam dan satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi B 9511 UCB beserta kunci. Sedangkan tersangka F dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tegas Joko. (m@nk)
Discussion about this post