JURNALIS.co.id – Di tahun 2023 terdapat tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengajukan pensiun dini. Alasannya bermacam-macam.
“Tiga orang ASN ini merupakan tenaga teknis semua. Dua ASN ini bertugas di Kecamatan dan satu ASN di Sekretariat Pemda golongan eselon II,” kata Sagitarisman Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Kinerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (03/04/2023).
Pria disapa Aris ini mengatakan secara aturan tiga orang ASN ini memang sudah berhak mengajukan pensiun dini. Karena usia mereka di atas 50 tahun dan sudah mengabdi menjadi ASN lebih dari 20 tahun. Namun untuk pengunduran diri mereka dari ASN harus ada persetujuan dari Bupati.
“Secara aturan untuk uang pensiun mereka ini masih dapat, namun untuk jumlahnya kita tak tahu semua dari pemerintah pusat,” ujar Aris.
Ditambahkan Kepala BKPSDM Kapuas Hulu Adji Winursito, secara aturan dimungkinkan untuk ASN mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri dengan catatan apabila usia sudah di atas 50 tahun dan masa kerja sudah 20 tahun.
“Jika di bawah itu belum memenuhi syarat,” ucapnya.
Adji menyampaikan terhadap ASN yang mengundurkan diri tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama menjadi ASN.
“Kita berharap mereka ini tetap bisa memberikan pemikiran-pemikiran yang positif bagi masyarakat demi kemajuan bersama menuju Kapuas Hulu Hebat yanag kita cita-citakan,” pungkas Adji. (opik)
Discussion about this post