
JURNALIS.co.id – Polsek Selakau mengamankan empat anak di bawah umur karena menangkap ikan dan udang menggunakan racun tuba di Sungai Selakau di Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Selasa (04/04/2023).
Kapolsek Selakau Ipda Rio Castella mengatakan penangkapan ikan dan udang dengan cara diracun tuba kerap terjadi di wilayah Kecamatan Selakau, khususnya sekitaran Sungai Selakau. Penangkapan empat anak ini berdasarkan hasil laporan masyarakat. Polsek Selakau berhasil menangkap empat pelaku dengan barang bukti berupa udang yang mereka peroleh.
“Meracun ikan atau bahasa populernya di masyarakat tuba merupakan kegiatan mengambil ikan dengan menawarkan serbuk/cairan dan sejenisnya di air sungai yang mengalir dengan harapan ikan maupun jenis udang-udangan dapat timbul kepermukaan dalam keadaan mabuk sehingga mudah untuk ditangkap,” terangnya.
Kapolsek menegaskan menangkap ikan maupun udang dengan cara diracun merupakan tindakan yang melanggar hukum. Untuk itu, keempat pelaku yang masih di bawah umur dipanggil orang tuanya dan pihak desa untuk dilakukan mediasi.
“Hal ini juga merupakan kegiatan melawan hukum berdasarkan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar,” tegasnya.
“Kemudiam diamankan empat pelaku setelah dikonfirmasi dan diambil keterangan keempatnya masih dibawah umur, kemudian di panggil orang tuanya serta Kades, Kadus dan RT untuk di lakukan upaya mediasi,” Sambung Rio.
Dikatakan Kapolsek, meski telah dilakukan mediasi, keempat pelaku akan tetap mendapatkan pengawasan penuh dari pihak kepolisian dan pemerintah desa agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Dia berharap, penangkapan terhadap pelaku dapat memberikan efek jera.
“Keempat pelaku juga diwajibkan meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya melalui media sosial kemudiam berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari,” ungkapnya.
Kapolsek Rio Castella mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Selakau dan sekitarnya untuk tidak menangkap ikan dan udang dengan cara diracun. Mengingat perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. (gun)
Discussion about this post