
JURNALIS.co.id – Polres Sanggau menangguhkan penahanan terhadap enam orang tersangka yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Keenam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Namun saat ini ditangguhkan (penahanannya),” kata Sulastri kepada JURNALIS.co.id melalui pesan WhatsApp, Senin (17/04/2023).

Ia menerangkan, penangguhan penahanan itu dilakukan setelah ada permohonan penangguhan dan pihak keluarga para tersangka.
“Permintaan keluarga dan penjaminnya juga dari pihak keluarga para tersangka. Sudah beberapa hari lalu ditangguhkan penahanannya,” ungkap Sulastri.
Sebelumnya, pada Sabtu (01/04/2023) malam, puluhan massa menggeruduk Mapolres Sanggau. Aksi itu dilakukan buntut dari penangkapan enam warga Desa Inggis yang diduga terkait PETI di wilayah tersebut. Saat itu, massa mendesak polisi enam warga yang ditangkap dibebaskan. (jul)
Discussion about this post