JURNALIS.co.id – Polsek Putussibau Selatan di backup unit Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu pengungkapan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi di Dusun Lunsara, Desa Suka Maju, Kecamatan Putussibau Selatan yang terjadi Sabtu (29/04/2023).
Pengungkapan kasus pencurian sapi tersebut setelah pihak Polsek Putussibau Selatan menerima laporan dari masyarakat setempat. Setelah menerima laporan masyarakat, unit Reskrim Polsek Putussibau Selatan langsung melakukan pengembangan di lapangan.
“Dari hasil pengembangan tim unit Reskirm, Minggu tanggal 30 April 2023 akhirnya dibackup Satreskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku pencurian hewan ternak sapi di Dusun Lunsara tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas Hulu, AKP Joni, Senin (01/05/2023).
Ketiga pelaku tersebut Bujang alias Ujang Gok, Henri dan Sugiono alias Mas Nok. Dimana kedua pelaku atas nama Bujang dan Henri berdasarkan alamat KTP Desa Nanga Sambus Kecamatan Putussibau Utara. Sedangkan diduga pelaku bernama Sugiono beralamat KTP di Kedamin Hulu.
Joni menjelaskan pada Sabtu (29/04/2023) unit Reskrim Polsek Putussibau Selatan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di Dusun Lunsara tersebut.
“Dari hasil penyelidikan diduga salah satu pelaku yang bernama Sugiono alias Mas Nok ada menggunakan mobil pikap mengangkut sapi ke Kabupaten Sintang,” ungkapnya.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, pada Minggu (30/04/2023) sekira jam 12.30 WIB, Kapolsek Putussibau Selatan beserta anggota dengan di backup unit lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan pengembangan terhadap pelaku. Dari hasil pengembangan diungkap dua orang pelaku lainnya dengan beberapa TKP pencurian yang berbeda. Yaitu pencurian sapi di wilayah Sibau Kecamatan Putussibau Utara dilakukan oleh Bujang dan Sugiono. Kemudian pencurian sapi di Lunsara Kecamatan Putussibau Selatan dilakukan oleh Bujang, Sugiono dan Henri.
“Berikutnya pencurian sapi di Jalan Pesantren Kecamatan Putussibau Selatan dilakukan oleh Bujang dan Sugiono,” ujar Kasat.
Tak hanya mencuri sapi, seorang pelaku bernama Bujang juga melakukan pencurian velg motor Satria F di bengkel Acoi Kecamatan Putussibau Utara.
Ditambahkan Kasat, dalam pengungkapan tersebut petugas turut juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap Grandmax warna hitam dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.
Atas kejadian tersebut petugas mengamankan tiga orang pelaku tersebut ke Polsek Putussibau Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Ketiga pelaku Pencurian Hewan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Joni. (opik)
Discussion about this post