JURNALIS.co.id – Buntut kasus dugaan oknum aparat Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu menjual lahan masyarakat kepada perusahaan batu bara PT Rida Jaya Mandiri (RJM) yang tak kunjung selesai membuat beberapa warga tidak percaya lagi dengan Kepala Desa dan perangkatnya.
Mereka mendesak Kades dan sejumlah perangkat desa yang terlibat kasus penjualan lahan masyarakat untuk segera mundur dari jabatannya.
Atas dasar itu, beberapa perwakilan sejumlah masyarakat Desa Nanga Kalis menyampaikan keluhan serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan kedepannya.
“Kasus dugaan penjualan lahan masyarakat Desa Nanga Kalis oleh Kades beserta beberapa oknum aparatur desa kepada pihak perusahaan ini terjadi pada Februari 2023 lalu, dimana sebelumnya kita sudah pernah melakukan mediasi selama tiga kali, di kantor desa dan kantor kecamatan, namun tidak menemukan solusi. Sebab, permintaan (tuntutan) kami selaku masyarakat kepada pihak terkait, mulai dari tingkat BPD, Desa, Kecamatan hingga Kabupaten, sampai saat ini belum ditindaklanjuti,” terang Aspia Mahyus perwakilan dari sejumlah masyarakat Desa Nanga Kalis di Putussibau, Rabu (10/05/2023) malam.
Aspia menjelaskan tuntutan dari sejumlah masyarakat di antaranya yakni uang dari hasil penjualan lahan mereka tersebut harus dikembalikan sesuai nominal berdasarkan data yang ada. Karena uang tersebut belum sepenuhnya dikembalikan. Selain itu, lahan yang telah dijual tersebut juga harus dikembalikan ke masyarakat.
“Yang paling utama adalah Kepala Desa beserta oknum-oknum apatur desa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penjualan lahan masyarakat tersebut harus dinonaktifkan,” ujarnya.
Aspia mengatakan total uang yang harus dikembalikan tersebut yakni sebanyak Rp134 juta. Sedangkan yang sudah dikembalikan sebanyak Rp101 juta.
“Uang tersebut masih ada di tangan kita dan masih utuh,” ucapnya.
Aspia menjelaskan beberapa bulan lalu, tepatnya menjelang Ramadan 2023, pihaknya memiliki itikad baik, yaitu mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Hulu dengan menemui salah seorang Kepala Bidang (Kabid). Kedatangan mereka untuk meminta masukan dan saran terkait langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Sesuai data yang kami sampaikan kepada Kabid tersebut, maka Kabid menyarankan untuk terlebih dahulu menyampaikan masalah tersebut ke pihak desa, setelah itu ke BPD, kemudian dari BPD menaikannya ke kecamatan dan apa yang disarankan oleh Kabid tersebut sudah kami lakukan, namun setelah kami telusuri, ternyata tidak diindahkan oleh pihak desa dan BPD, dimana surat tersebut sudah kedua kalinya kami layangkan dan ini untuk yang ketiga kalinya,” jelasnya.
Lanjut Aspia, untuk tuntutan masyarakat terkait penonaktifan Kades beserta para oknum tersebut, pihaknya telah menyertakan data pendukung yang sudah terlampir dalam bentuk berkas, yang akan disampaikan ke pihak Dinas Pemdes dan ditembuskan ke Bupati. Di antaranya data berupa ratusan tanda tangan dari masyarakat yang menginginkan Kades tersebut mundur dari jabatannya.
“Untuk ketiga kalinya, surat ini kami layangkan dan kami berharap agar segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait khususnya Bupati dan Dinas Pemdes. Namun, apabila tidak segera ditindaklanjuti, maka kami siap menempuh jalur-jalur lain, termasuk jalur hukum,” ungkap Aspia.
Sementara Maman, warga Desa Nanga Kalis meminta kepada Bupati Kapuas Hulu agar segera menindaklanjuti masalah tersebut sesuai apa yang mereka lakukan.
“Intinya kami masyarakat Desa Nanga Kalis sudah tidak percaya lagi kepada Kepala Desa Nanga Kalis, sehingga kami berharap Kades dengan sadar diri mundur dari jabatannya,” ungkap Maman.
Senada disampaikan Joko, warga Desa Nanga Kalis, dirinya berharap kepada Bupati dan dinas terkait untuk segera menonaktifkan Kades Nanga Kalis karena tidak transparan terhadap masyarakat.
“Kami mohon kepada Bupati Kapuas Hulu dan Kepala Dinas Pemdes, untuk segera menonaktifkan Kades Nanga Kalis beserta para oknum yang terlibat dalam kasus penjualan lahan masyarakat Desa Nanga Kalis tersebut,” pinta Joko.
Ditambahkan Plaun Suka, Kepala Bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kapuas Hulu menyampaikan, hingga hari ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya permasalahan di Desa Nanga Kalis.
“Belum ada laporan dari kecamatan maupun warga. Harusnya masalah desa itu diselesaikan di Kecamatan dulu. Jika tidak selesai lanjut ke kabupaten, ” pungkas Plaun. (opik)
Discussion about this post