JURNALIS.co.id – Tinorma Butar Butar resmi ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (12/05/2023). Penahanan ini akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) LINDI TPA Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020.
“Hari ini penyidik telah melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Kejari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto melalui rilis yang diterima redaksi, sesaat lalu.
Tinorma ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek tersebut. Sementara tersangka lainnya bernama Ir Efendi adalah Direktur PT Menarabaja Saranasakti sebagai Pelaksana Kegiatan.
Tinorma Butar Butar dan Efendi akan ditahan selama 20 hari sejak 12 Mei 2023. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pontianak.
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI pada TPA Sampah lewat Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak yang menelan biaya sebesar Rp 3,9 miliar itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB. Namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB dengan tujuan mendapatkan pembayaran 100 persen.
“Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.015.056.093,” jelas Yulius Sigit Kristanto.
Sekadar informasi, Tinorma Butar Butar sebelum menjadi tersangka, ditempatkan menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP Pontianak.
Tinorma juga pernah menjadi sorotan publik terkait perizinan Diskotik Win One. Tempat Hiburan Malam yang beroperasi dekat Masjid As-Salam itu mendapat penolakan dari masyarakat dan ulama Kota Pontianak. (dis)
Discussion about this post