
JURNALIS.co.id – Ketua KPU Sanggau Martinus Sumarto melakukan penandatanganan MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Anton Rudiyanto di kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (16/05/2023).
MoU yang ditandatangani itu terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto mengatakan, nota kesepahaman bersama ini penting mengingat KPU kerap dihadapkan pada berbagai gugatan hukum, apalagi menjelang masa pemilu.
“Terima kasih kami sampaikan kepada pihak Kejari Sanggau yang telah bersedia menjadi pendamping KPU Sanggau dalam rangka penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ucapnya.

Sumarto menyebut, ada banyak poin yang tertuang dalam MoU tersebut. Di antaranya terkait pendampingan hukum, konsultasi, pengembangan SDM dan penyampaian informasi pemilu. Termasuk pendampingan pengadaan logistik pemilu.
Dikatakan dia, MoU ini juga dalam rangka membangun sinergitas dengan institusi pemerintah. Karena KPU tidak mungkin bekerja sendiri.

“Tentu kami berharap melalui MoU ini penyelenggaraan pemilu lebih baik dan tidak ada masalah pertanggungjawaban anggaran,” ujar Sumarto.
Kajari Sanggau Anton Rudiyanto pada kesempatan itu berharap, kerja sama tersebut dapat mendorong terciptanya sinergitas antara Kejaksaan Negeri Sanggau dengan KPU Kabupaten Sanggau.
Dengan begitu, kejaksaan dapat berperan aktif dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Sanggau.
“Karena setiap adanya pesta demokrasi, KPU selaku penyelenggara pemilu akan ada gugatan terus. Oleh karena itu, kami akan ikut mengawal Pemilu 2024 di Kabupaten Sanggau,” pungkas Anton. (jul)





Discussion about this post