JURNALIS.co.id – Seorang pria di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, AR (40) tega menganiaya pacarnya BS (31) hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh.
Perbuatan itu dipicu karena perselingkuhan. AR menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Muhammad Yasin menyampaikan bahwa setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres pada Rabu (17/05/2023).
“Dari keterangan korban, dirinya dianiaya pada Selasa 16 Mei dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong di bagian wajah, dicekik, ditendang bahkan disiram menggunakan air panas ke arah paha kanan,” kata Yasin, Kamis (18/05/2023).
Keesokan harinya (Rabu), pelaku kembali menganiaya korban. Kepala korban ditendang. Tidak sampai di situ, pelaku bahkan sempat menempelkan strika panas ke arah wajah korban.
Korban yang mengalami trauma berat langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.
“Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku,” ungkap Yasin.
Tim Satreskrim Polres Ketapang yang menerima laporan langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku AR di rumahnya beserta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Seperti sepotong besi, strika, magic com dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (lim)
Discussion about this post