JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu memastikan ada 14 partai politik (parpol) telah mengajukan berkas bakal calon legislatif (bacaleg). Sebanyak 400 bacaleg yang didaftarkan akan berebut 30 kursi DPRD Kapuas Hulu di Pemilu 2024.
Plt Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf menyampaikan 14 parpol mengajukan berkas bacaleg terhitung tanggal 01 – 14 Mei 2023 kemarin.
“Total bacaleg yang didaftarkan dari 14 partai hingga hari ini berjumlah 400 orang. 265 laki dan 135 perempuan,” katanya, Kamis (25/05/2023).
Pria disapa Yusuf ini mengatakan parpol tidak lagi bisa mengajukan bacaleg saat masa perbaikan berkas. Kecuali, terdapat bacaleg ganda atau syarat dokumennya tidak terpenuhi.
“Tapi bisa saja Bacaleg dari parpol itu berkurang,” jelasnya.
Yusuf menyampaikan pihaknya sudah mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat bacaleg. Tentunya parpol sudah tahu apa-apa saja dokumen yang mungkin masih kurang lengkap sehingga perlu diperbaiki dan dilengkapi lagi saat masa perbaikan.
“Sehingga pada saat pihaknya menyampaikan hasil dari verifikasi administrasi pada tanggal 24 – 25 Juni nanti partai itu sudah siap dengan dokumen yang harus disampaikan. Sehingga ketika ada pergantian, partai ini juga sudah siap menyampaikan dokumennya,” pungkas Yusuf. (opik)
Discussion about this post