JURNALIS.co.id – Polres Sanggau menghentikan penyidikan kasus penambangan emas ilegal (PETI) di Dusun Tanjung Periuk dan Dusun Sejata, Desa Inggis, Kecamatan Mukok.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap kasus enam penambang emas tanpa izin yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya (telah diterbitkan SP3, red),” jawab Sulastri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/05/2023).
Ia menerangkan, perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Alasannya karena pihak pelapor (PT SPM) dan pihak terlapor telah sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan mufakat.
“(Alasan ditertibkan SP3, red) karena wilayah tambang izin PT SPM, dan PT SPM tidak menuntut,” kata Sulastri.
Diketahui, kegiatan tambang emas tanpa izin tersebut ditertibkan Polres Sanggau pada 06 Maret 2023.
Pada tanggal 01 April 2023, penyidik Polres Sanggau menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan melayangkan SPDP tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sanggau pada 05 April 2023.
Dalam SPDP tersebut, diketahui penyidik Polres Sanggau telah menetapkan enam orang yang diamankan sebagai tersangka, yakni masing-masing berinisial R, M, SB, M, J dan C.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara untuk enam orang tersangka terkait kegiatan tambang ilegal di Desa Inggis telah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Sanggau.
“Iya, kami telah menerima surat dari Polres Sanggau terkait SP3 dalam perkara penambangan emas tanpa izin di Dusun Tanjung Periuk dan Dusun Sejata, Desa Inggis, Kecamatan Mukok,” kata ditemui di kantornya, Rabu (31/05/2023).
Disinggung terkait terbitnya SP3 tersebut, Adi meminta para awak media untuk mengkonfirmasi langsung ke Polres Sanggau. (jul)
Discussion about this post