JURNALIS.co.id – Polemik dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kapuas Hulu Bahardi Abdul Aziz dalam pencalonannya sebagai bacaleg DPRD Kapuas Hulu 2024 mulai ditelusuri oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Pihak Bawaslu Kapuas Hulu sudah memanggil kedua kader PPP tersebut untuk memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar di media.
“Kami sudah memanggill yang membuat berita (Thahir) dan yang diberitakan (Bahardi Abdul Aziz),” kata Musta’an Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Kamis (01/06/2023).
Musta’an mengatakan untuk hasil penelusuran terhadap masalah ini, pihaknya belum bisa membeberkan hasilnya. Pasalnya, masih dalam tahap penelusuran informasi awal.
Sementara Thahir orang yang membongkar dugaan adanya ijazah palsu Bahardi Abdul Aziz membenarkan bahwa dirinya sudah dipanggil oleh Bawaslu Kapuas Hulu. Dirinya diminta memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan di media terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Kapuas Hulu Bahardi Abdul Aziz dalam pencalonannya sebagai bacaleg tahun 2024.
“Sekitar pukul 13.30 WIB saya datang ke Bawaslu Kapuas Hulu. Di sana ada Ketua Bawaslu dan anggotanya yang memeriksa saya,” ujarnya.
Thahir menjelaskan dirinya ditanya terkait dugaan kebenaran ijazah milik Bahardi Abdul Aziz yang sudah mencuat ke media.
“Di situ saya jelaskan bahwa sebelumnya pihaknya sudah menerima surat dari Dinas Pendidikan bahwa ijazah paket C milik anggota DPRD Kapuas Hulu tersebut benar. Cuma yang menjadi pertanyaan saya adalah terkait dengan penulisan ijazah mulai dari ijazah paket B dan C milik yang bersangkutan banyak yang janggal,” ulasnya.
Kejanggalan yang dimaksud Thahir mulai dari penulisan nama yang bersangkutan. Misalnya di ijazah paket B, nama yang bersangkutan ada jarak atau spasi. Sementara di ijazah paket C, penulisan namanya tidak ada spasi.
“Kemudian di paket B itu nama beliau khususnya kata Azis disebutkan ujung hurufnya ada S, sementara di ijazah paket C ujung namanya menggunakan huruf Z. Kemudian NIP Kepala Dinas yang mengeluarkan paket ijazah tersebut juga diragukan. Jadi dalam hal ini kita bicara dalam konteks apakah penulisan ijazah itu benar ditulis oleh lembaga atau orang lain karena banyak yang janggal,” paparnya.
Thahir beranggapan jika penulisan ijazah paket milik bersangkutan ditulis oleh lembaga tentunya itu melanggar hukum, karena tidak sesuai petunjuk teknis.
“Saya yakin penulisan ijazah tersebut janggal,” ucapnya.
Thahir mengatakan sebenarnya dirinya tak ingin membongkar persoalan ini ke publik. Karena sebenarnya permasalahan ini bisa diselesaikan di internal. Hanya saja apa yang sudah dilakukannya untuk mencari kebenaran terkait ini tidak direspon oleh partai.
“Kita masih menunggu itikad baik dari partai, tapi jika masalah ini tidak selesai, maka masalah ini akan berlanjut ke ranah hukum,” pungkas Thahir.
Sementara itu, Bahardi Abdul Aziz ketika dikonfirmasi membenarkan telah memenuhi panggilan Bawaslu Kapuas Hulu.
“Saya sudah memenuhi undangannya (Bawaslu Kapuas Hulu, red),” kata Bahardi via WhatsApp, Kamis (01/06/2023).
Ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan ijazah palsu, Bahardi masih belum mau komentar.
“Sabar tunggu waktu yang tepat,” jawabnya. (opik)
Discussion about this post