JURNALIS.co.id – Kakek 62 tahun inisial H diduga pengedar narkoba ditangkap jajaran Polsek Selakau, Kabupaten Sambas, Senin (05/06/2023) malam. Ketika diamankan pria lanjut usia (lansia) ini sempat melakukan perlawanan.
“Pada saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan, namun dapat diatasi oleh personel Polsek Selakau,” kata Kapolsek Selakau Ipda Rio Castella.
Pengerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek ini berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar diduga sabu di dalam plastik klip transparan dan empat buah batu kristal.
“Saat personel melakukan penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan berat barang bukti sabu belum diketahui lantaran tidak dilakukan penimbangan. Sedangkan empat batu kristal yang juga diamankan telah dilakukan pengujian laboratorium.
“Namun saat dilakukan tes uji, hasilnya bukan sabu. Melainkan bahan lain (non narkoba) yang kemungkinan digunakan untuk mencampur bahan sabu saat dijual kepada pembelinya,” ulas Rio.
Kapolsek menjelaskan pelaku terbilang rapi mengedarkan narkoba. Pria 62 tahun ini bertetangga cukup familiar serta tidak memperlihatkan gelagat dan prilaku yang mencurigakan. Para tetangga baru mengetahui pelaku sebagai pengedar sabu setelah polisi mengamankannya.
“Selanjutnya, H terduga pelaku pengedar narkoba bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolsek.
Rio menegaskan pihaknya berkomitmen akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Selakau. Mengingat, peredaran barang haram ini telah merambah ke berbagai kalangan dari muda hingga tua.
“Kami dari Polsek Selakau berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Selakau, karena sangat merugikan dan sudah merambah ke berbagai kalangan baik itu muda maupun tua, dari pelajar hingga pemuda usia produktif,” pungkas Rio Castella. (gun)
Discussion about this post