JURNALIS.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Alexander Willyo menegaskan bakal mengeluarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sistem jika pegawai yang bersangkutan tidak bisa dibina.
“Dimutasi ke tempat tugas lain, dikenakan hukuman disiplin sesuai jenjang pelanggaran. Bagi yang kontrak bisa diberhentikan,” tegas Sekda saat memimpin apel Senin pagi, Senin (12/06/2023).
Sekda mengatakan, pada apel pagi hari ini, terdapat 80 pegawai yang tidak hadir. Pada apel berikutnya, Ia pun mengintruksikan agar setiap bagian melaporkan personelnya. Tujuannya agar semua pegawai memiliki jiwa korsa rasa kebersamaan.
“Terkecuali sedang melakukan perjalanan dinas, cuti, atau sakit. Karena apel pagi ini wajib dan termasuk pada jam kerja, otomatis masuk dalam hitungan TPP,” kata Alex.
Dia berharap, seluruh satuan unit kerja menjaga personelnya. Ia menekankan, kepada para Kepala Bagian, Kepala BKPSDM termasuk Kasat Pol-PP untuk melakukan pengecekan personel secara rutin, sebagai bentuk perhatian pimpinan pada bawahan.
“Pengecekan personel, mendatangi anak buah, tidak hanya ketika ingin memberikan tugas, namun juga merupakan bentuk perhatian. Ini bertujuan untuk menghindari hal hal yang tidak baik,” ujarnya.
Menurut dia, selain kedisiplinan dan kepekaan sosial, setiap ASN wajib menjaga reputasi, baik pada diri sendiri maupun instansi. Seluruh ASN maupun non ASN wajib bekerja dengan Ikhlas, professional, dan amanah.
“Hindari hal-hal yang tidak baik dan tinggalkan perilaku yang menyimpang. Karena sebagai ASN pasti akan menjadi sorotan, menjadi barometer menjadi contoh bagi masyarakat,” tuturnya.
Ia menilai, ini harus dijadikan pegangan oleh para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga masa pensiun tiba.
āBekerjalah dengan sepenuh hati, bekerjalah dengan ikhlas dan amanah, ketika kita mendapatkan prestasi dengan cara tersebut, maka kita akan mendapatkan kepuasan batin,” tambah Alex.Ā (lim)
Discussion about this post