JURNALIS.co.id – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan meluncurkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pusat Belajar Guru Kabupaten Kubu Raya dan Proyek Perubahan Percepatan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Melalui Optimalisasi Pusat Belajar Guru, Senin (13/06/2023) di Ruang Praja Utama Kantor Bupati.
Bupati Muda mengatakan Perbup tentang Pusat Belajar Guru (PBG) merupakan suatu upaya percepatan peningkatan mutu sumber daya manusia guru dengan inovasi yang ada di Kabupaten Kubu Raya. Di mana dampaknya adalah peningkatan profesionalitas guru yang berkualitas dan benar-benar bisa dirasakan.
“Inilah langkah-langkah kita, ketika sejak awal kebijakan Merdeka Belajar dan guru penggerak dihadirkan. Ini adalah sebuah model untuk melakukan transformasi untuk mengalihkan kondisi tertentu,” katanya saat menyampaikan sambutan.
Melalui langkah tersebut, kata Muda, sumber daya manusia di Kabupaten Kubu Raya akan lebih cepat dan lebih siap untuk bertransformasi.
“Dengan hadirnya Perbup ini, setidaknya standarnya kita sudah meningkat, di dalam kita melakukan upaya-upaya percepatan untuk memperkuat Kurikulum Merdeka Belajar agar kita tidak hanya lepas kewajiban, namun rasa tanggung jawab kita juga terpanggil dan memperkuat semua SDM guru di Kubu Raya,” ujarnya.
Perbup tentang PBG, lanjut Bupati Muda, juga merupakan upaya untuk mempercepat implementasi dan memaksimalkan tanggung jawab dari Kurikulum Merdeka Belajar. Sehingga semua bisa terakses.
“Kemudian sekolah-sekolah yang kesulitan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar juga bisa semakin mudah,” terangnya.
Lebih lanjut Bupati Muda mengatakan, melalui Perbup PBG, akan terlihat dan terasa dampaknya, di mana akan berpengaruh pada angka partipasi dan kualitas yang terukur pula.
“Dengan jumlah murid di Kubu Raya yang cukup besar, mengingat jumlah penduduk dan rumah tangga yang begitu besar pula, maka kita harus lebih cepat. Untuk itulah kita terbitkan Perbup ini. Mudah-mudahan ini mempercepat transisi ke Kurikulum Merdeka Belajar dan bisa terukur kerja-kerja kita,” ucap Bupati Muda.
Kepala Dinas Pendidikan Kubu Raya M. Ayub mengatakan Pusat Belajar Guru bukan merupakan hal yang ‘sekadar-sekadar’ saja. Melainkan untuk dijadikan sebagai magnet bagi guru-guru untuk menimba dan berbagi ilmu. Karena itu, diterbitkanlah Peraturan Bupati tentang Pusat Belajar Guru.
“Ini untuk mengoptimalisasikan Kurikulum Merdeka Belajar dengan mengkolaborasikan guru inti dan guru penggerak di Kabupaten Kubu Raya, untuk membangun semangat dan pengetahuan guru-guru di Kabupaten Kubu Raya,” kata Ayub.
Lebih lanjut Ayub mengatakan dalam rangka mengenal Kurikulum Merdeka Belajar, langkah atau fasilitas yang disiapkan Kementerian Pendidikan adalah Aplikasi PMM (Platform Merdeka Belajar), guru harus memulai dari awal proses Kurikulum Merdeka Belajar.
“Dalam percepatan Kurikulum Merdela Belajar ini, kita menugaskan 79 narasumber yang terdiri dari guru inti dan guru penggerak, berkolaborasi dalam wadah Pusat Belajar Guru,” pungkas Ayub. (sym)
Discussion about this post