JURNALIS.co.id – Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Kapuas Hulu terus terjadi. Data di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kapuas Hulu mencatat sudah ada 43 kasus gigitan sejak Januari hingga 13 Juni 2023.
“Tapi gigitan HPR ini tidak terindikasi rabies,” kata Maryatiningsih Kabid Peternakan pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kapuas Hulu.
Maryatiningsih mengatakan kasus gigitan HPR tersebar di beberapa kecamatan mulai dari Badau, Embaloh Hulu, Empanang, Seberuang dan Suhaid.
“Untuk mengantisipasi agar kasus gigitan HPR ini tidak terus melonjak, kami terus meningkatkan koordinasi dengan dinas kesehatan maupun penyuluh dengan membentuk grup WhatsApp. Sehingga ketika ada kasus gigitan HPR cepat lakukan pengecekan di lokasi kejadian,” ujarnya.
Perempuan disapa Ningsih ini menuturkan kebiasaan masyarakat Kapuas Hulu jika ada yang terkena gigitan HPR, hewannya langsung dibunuh. Sehingga pihaknya kesulitan untuk mengambil sampel untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk itu, dia berharap jika ada masyarakat yang digigit HPR agar hewan tersebut tidak langsung dibunuh.
“Untuk HPR yang disuntik vaksin hingga hari ini belum ada karena stok vaksin belum ada datang dari provinsi,” jelasnya.
Ningsih mengingatkan kepada masyarakat jika melihat HPR dengan ciri-ciri rabies untuk segera melapor kepada penyuluh lapangan.
“Kalau ada masyarakat yang digigit HPR, anjing jangan dibunuh, tapi diobservasi paling lama 14 hari dan anjing tersebut tetap diberikan makan. Jika anjingnya mati sebelum 14 hari, maka kepala anjing tersebut bisa kita periksa lebih lanjut,” jelasnya.
Sambung Ningsih, untuk penanganan terhadap masyarakat yang terkena gigitan HPR dapat melakukan tiga Langkah. Mencuci bekas gigitan HPR di air mengalir selama 10-15 menit, kemudian diberikan alkohol atau betadine dan langsung ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Besok juga kita ada Rakor di Pontianak bersama Gubernur Kalbar tentang rabies,” pungkas Ningsih. (opik)
Discussion about this post